Surabaya.Pos || Surabaya, – Kinerja Satpol-PP Kecamatan Bubutan Surabaya disorot tajam. Pasalnya, petugas menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) hingga masuk ke gang perkampungan GG Tembok Dukuh 6 pada Minggu 21 Juni 2026, pukul 02.48 WIB dini hari.
Foto dan video yang beredar pukul 02.48 WIB menunjukkan suasana tegang. Beberapa petugas Satpol-PP berseragam coklat berhadapan langsung dengan warga di gang sempit terlihat petugas menunjuk sambil berdebat dengan warga.
Advokat Dr. Teguh Suharto Utomo menyayangkan cara Satpol-PP Bubutan. “Menegakkan Perda itu wajib. Tapi kalau caranya mengejar PKL sampai masuk kampung pukul 3 pagi, dengan 4 pikap, itu patut dipertanyakan. Ini penertiban atau intimidasi?” tegas Dr. Teguh, Senin 22 Juni 2026.
Menurutnya, Satpol-PP Bubutan lupa prinsip dasar hukum. “Hukum itu dibuat untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Kalau aturan dijalankan kaku tanpa logika dan empati, yang terjadi adalah penindasan atas nama Perda,” kritiknya.
Dr. Teguh merujuk pernyataan petugas di lapangan yang menyebut, “Kita tidak bicara logika, kita bicara aturan.” Ia menilai itu blunder fatal. “Aturan tanpa logika lahir dari pejabat yang malas berpikir. Tugas Satpol-PP bukan cuma angkut gerobak. Tugasnya jaga ketertiban tanpa matikan perut rakyat kecil.”
Sebelumnya, PKL yang biasa mangkal 4 jam tengah malam hingga subuh diusir dari pinggir jalan protokol. Mereka lari masuk ke GG Tembok Dukuh 6 untuk tetap bisa jualan di lingkungan sendiri.
Namun Satpol-PP Bubutan tetap menyusul. Sekitar empat unit pikap disebut masuk ke mulut gang dan membubarkan PKL. Warga pun protes.
“Kalau tidak boleh jualan di dalam dan di luar, terus yang mau menafkahi keluarga siapa? Bapak kalau mau menertibkan PKL pakai logika,” protes salah satu tokoh masyarakat ke petugas.
Dr. Teguh melontarkan 4 pertanyaan tajam untuk Satpol-PP Bubutan:
1. SOP-nya bagaimana? Apakah dibenarkan razia PKL masuk permukiman warga pukul 02.00–04.00 WIB?
2. Urgensinya apa? PKL dalam gang jam segitu ganggu siapa? Apa lebih berbahaya dari balap liar atau kriminal?
3. Solusinya mana? Setelah digusur, PKL Bubutan mau diarahkan ke mana? SWK Bubutan yang sepi itu?
4. Proporsional tidak? Butuh 4 pikap dan belasan personel hanya untuk bubarkan penjual sego sambel?
“Jangan sampai masyarakat Bubutan menilai Satpol-PP hanya garang ke bawah, tapi lunak ke atas,” sentil Dr. Teguh.
Dr. Teguh mendesak Wali Kota Surabaya evaluasi total kinerja Satpol-PP, khususnya di Bubutan:
1. Hentikan razia represif ke kampung saat jam istirahat warga.
2. Wajibkan pendekatan persuasif dan dialog dengan RT/RW sebelum penindakan.
3. Buka zona waktu PKL malam yang disepakati warga, bukan asal gusur.
4. Berikan sanksi ke petugas yang arogan dan ucapkan “tidak bicara logika”.
“Kalau Pemkot hanya bisa menertibkan tanpa memberi solusi ruang hidup, itu artinya negara gagal hadir. Jangan salahkan kalau rakyat melawan,” tutupnya.
Hingga berita ini ditulis, Kasatpol-PP Kecamatan Bubutan belum memberi tanggapan resmi," tutupnya.
Penulis : Kib

