Notification

×

Iklan

Iklan

Hancurkan Rumah dan Usir Nenek Elina, Armuji Wakil Walikota Atensi Kapolda Jatim Tangkap Pelaku dan Aktor Intelektualnya

26/12/2025 | 10.19 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2025-12-26T03:21:10Z
    Bagikan


Surabaya Pos 
|| Surabaya, - Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji atau yang akrab disapa Cak Ji, kesal dengan pengusiran paksa Elina Wijayanti (80) yang videonya viral. Hal itu ditunjukkan saat turun langsung menemui Nenek Elina di Jalan Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, Rabu (24/12/2025).

Kunjungan tersebut dilakukan setelah kasus dugaan pengusiran paksa dan perobohan rumah Nenek Elina viral di media sosial dan memicu kemarahan publik.


Atensi Armuji Wakil Walikota Tangkap Pelaku dan Aktor Intelektualnya 

Dalam kesempatan itu, Cak Ji secara tegas menunjukkan kekesalannya kepada Samuel, oknum yang diduga terlibat dalam pembongkaran rumah. Samuel berdalih memiliki bukti akta jual beli atas rumah tersebut, namun tidak mampu menunjukkan dokumen dimaksud saat diminta langsung oleh Wakil Wali Kota Surabaya.


Peristiwa pengusiran paksa ini menjadi sorotan luas, lantaran dilakukan terhadap seorang lansia, yang dipaksa keluar dari rumahnya sebelum bangunan tersebut diratakan dengan tanah secara ilegal.


Video kejadian tersebut beredar luas dan menuai kecaman publik.

Armuji menegaskan, Pemerintah Kota Surabaya menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas agar tidak ada lagi tindakan sewenang-wenang terhadap warga.


“Surabaya harus aman, adil, dan berpihak pada warganya, dan Bidang Hukum Pemerintah Kota Surabaya akan mengawal kasus arogan ini,” tegas Armuji, seraya memastikan pemerintah tidak akan tinggal diam menghadapi praktik intimidasi dan kekerasan.


Sebelumnya, kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintarja menegaskan akan menempuh jalur hukum dan mendesak aparat penegak hukum agar segera menangkap para pelaku.


Selain itu, pihaknya juga menuntut pengembalian harta benda milik kliennya serta pembangunan kembali rumah yang telah dihancurkan.


“Ini bukan sekadar sengketa lahan, tapi dugaan pelanggaran hukum serius berupa pengusiran paksa dan perusakan,” tegas Wellem Mintarja.


Saat ini, kasus tersebut telah masuk dalam proses hukum. Laporan resmi telah diterima dan tengah ditangani Polda Jawa Timur.


Penulis : Opi
Editor: one