Surabaya Pos | Nganjuk — Sahrur Cahya Ramadhan, Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk, didampingi kuasa hukumnya, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Nganjuk, Jumat (30/01/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Laporan tersebut berkaitan dengan penyebaran konten video di media sosial dan grup percakapan yang dinilai merugikan dirinya.
Terdapat dua laporan resmi yang diterima Polres Nganjuk.
Laporan pertama tercatat dengan STTLPM Nomor: STTLPM/29.SATRESKRIM/I/2026/SPKT/POLRES NGANJUK, terkait penyebaran video di grup WhatsApp.
Laporan kedua tercatat dengan Nomor: STTLPM/30.SATRESKRIM/I/2026/SPKT/POLRES NGANJUK, terkait unggahan video di platform TikTok.
Sahrur menjelaskan, dalam konten video yang beredar tersebut secara jelas mencantumkan nama dirinya, lembaga DPRD, serta partai politik, sehingga menimbulkan kerugian dan mencemarkan nama baik.
“Sudah saya jelaskan bahwa pemberitaan media online yang beredar itu tidak benar. Namun kenapa masih disebarkan,” ujar Sahrur di Polres Nganjuk.
Terkait media online yang memberitakan peristiwa tersebut, Sahrur melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan surat hak jawab sesuai ketentuan undang-undang.
“Hak jawab sudah kami kirimkan kepada media terkait, kini kami menunggu perkembangannya,” tambahnya.
Kedua laporan tersebut dilayangkan atas dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui media elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sementara itu, ED yang diketahui merupakan anggota TNI, memberikan klarifikasi atas pemberitaan salah satu media online yang menyebut dirinya diduga membackup kegiatan penimbunan solar.
ED menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar fakta. Ia membantah keras terlibat, membackup, maupun mengetahui adanya aktivitas penimbunan BBM sebagaimana yang diberitakan Minggu 1 Februari 2026.
ED membenarkan bahwa dirinya berada di lokasi kejadian pada 26 Januari 2026, namun menjelaskan kehadirannya tidak ada kaitannya dengan dugaan penimbunan solar. Saat itu, ED baru melintas sepulang dari rumah rekannya dan melihat adanya kerumunan warga di lokasi.
Karena situasi dinilai tidak kondusif, di mana seorang sopir dikerubungi banyak orang, ED mengaku berinisiatif mendekat semata-mata untuk meredakan situasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Saya tidak membackup siapa pun dan tidak terlibat dalam kegiatan penimbunan solar. Saya hanya berusaha melerai karena situasi sudah tidak kondusif,” tegas ED.
ED menyayangkan adanya pemberitaan yang mencantumkan namanya tanpa konfirmasi dan klarifikasi terlebih dahulu. Ia berharap media ke depan lebih mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, dan kode etik jurnalistik.
ED juga menegaskan bahwa setiap prajurit TNI terikat penuh pada hukum dan disiplin militer. Ia menyatakan siap mempertanggungjawabkan setiap tindakannya secara terbuka demi menjaga kehormatan institusi TNI.


