Notification

×

Iklan

Iklan

Polemik Dana Pokir Jatim, Kuasa Hukum Sebut Tuduhan ke Gubernur Tidak Berdasar

12/02/2026 | 20.01 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2026-02-12T13:01:27Z
    Bagikan


SurabayaPos | Surabaya - Polemik dugaan penerimaan uang sebesar 30 persen dari dana hibah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2024 yang dikaitkan dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendapat bantahan tegas dari pihak kuasa hukum.


Dr. H. Syaiful Ma’arif, S.H., C.N., M.H., CLA selaku kuasa hukum Gubernur Jawa Timur menyatakan bahwa isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Kusnadi yang menyebut adanya penerimaan uang atau fee sebesar 30 persen kepada Gubernur tidak benar dan tidak berdasar secara hukum.


“Kami menyatakan dengan tegas bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Tidak pernah ada penerimaan uang sebesar 30 persen, baik secara tunai maupun melalui transfer, kepada Gubernur Jawa Timur sebagaimana disebutkan dalam BAP tersebut,” ujar Syaiful, Kamis (12/2/2026).


Menurutnya, dalam konstruksi hukum acara pidana, setiap tuduhan wajib didukung alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Hingga saat ini, ia menegaskan tidak terdapat satu pun alat bukti yang menunjukkan adanya aliran dana kepada Gubernur.


“Tidak ada dokumen transaksi, tidak ada bukti transfer, tidak ada catatan aliran dana, serta tidak ada saksi lain yang menguatkan pernyataan tersebut. Dalam proses persidangan terhadap empat terdakwa yang sedang berjalan pun tidak muncul fakta hukum yang menunjukkan adanya hubungan transaksional kepada Gubernur,” jelasnya.


Syaiful menilai pernyataan sepihak tanpa dukungan alat bukti tidak dapat dijadikan dasar membangun opini publik maupun konstruksi hukum. Ia menegaskan bahwa dalam hukum pidana berlaku prinsip pembuktian yang mensyaratkan alat bukti sah dan saling bersesuaian, bukan sekadar asumsi.


Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pokok persoalan yang sedang diproses aparat penegak hukum berkaitan dengan mekanisme dan pelaksanaan Pokir DPRD Provinsi Jawa Timur. Secara kelembagaan, Pokir merupakan bagian dari fungsi penganggaran DPRD yang diusulkan melalui mekanisme resmi dalam pembahasan APBD.


“Persoalan ini adalah persoalan DPRD Provinsi Jawa Timur terkait Pokir. Secara struktur kewenangan, hal tersebut berada dalam domain DPRD dan tidak ada kaitannya dengan Gubernur Provinsi Jawa Timur,” katanya.


Ia menjelaskan, dalam sistem pemerintahan daerah, pembahasan dan penetapan anggaran merupakan hasil pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif. Namun, usulan Pokir berasal dari anggota DPRD sebagai representasi konstituen.


“Karena itu, tidak tepat apabila persoalan yang timbul dalam pelaksanaan Pokir kemudian dikonstruksikan seolah-olah berkaitan dengan penerimaan dana oleh Gubernur tanpa bukti yang sah,” tambahnya.


Terkait istilah “ijon” yang muncul dalam perkara tersebut, Syaiful menyebut dana yang dimaksud justru diduga telah digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka Kusnadi. Berdasarkan informasi yang berkembang dalam proses hukum, dana tersebut diduga dinikmati oleh yang bersangkutan bersama sejumlah pihak terdekat.


Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Aset yang disita antara lain satu unit rumah senilai sekitar Rp1,3 miliar di Surabaya, tiga bidang tanah seluas total 10.566 meter persegi di Kabupaten Tuban, dua bidang tanah beserta bangunan seluas total 2.166 meter persegi di Kabupaten Sidoarjo, satu unit apartemen di Kota Malang, serta satu unit kendaraan roda empat.


Kuasa hukum juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana dijamin dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Ia meminta publik tidak terpengaruh narasi yang belum terbukti secara hukum.


“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami juga mengingatkan agar setiap pihak menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak membangun opini yang dapat merugikan nama baik seseorang tanpa dasar pembuktian yang jelas,” ujarnya.


Syaiful memastikan Gubernur Jawa Timur tetap fokus menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik di tengah dinamika hukum yang berkembang. Ia juga menyatakan kesiapan untuk bersikap kooperatif apabila dibutuhkan dalam rangka klarifikasi oleh aparat penegak hukum.


“Kami siap memberikan keterangan apabila diperlukan untuk membuat terang perkara. Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum,” pungkasnya