SurabayaPos | Trenggalek - Terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 2 September 2024 kini kembali disorot publik seiring penetapan enam tersangka oleh Polres Trenggalek (9/2). Penghentian perkara yang sempat mematikan proses hukum tersebut memunculkan tanda tanya besar terutama terkait pihak-pihak yang diduga terlibat sebelum SP3 diterbitkan.
Nama Kepala Desa Karangan, Tri Rohadi mencuat dalam polemik ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber Tri Rohadi disebut-sebut pernah melakukan pendekatan kepada pelapor, Khusnul Khotimah dengan tujuan agar laporan yang telah masuk ke Polres Trenggalek dicabut.
Tak berhenti di situ, dalam pendekatan tersebut Tri Rohadi juga diduga menawarkan sejumlah uang sebagai jalan perdamaian. Namun upaya tersebut disebut ditolak oleh Khusnul Khotimah yang memilih tetap melanjutkan proses hukum sesuai jalur yang berlaku.
Fakta menarik muncul dari rentang waktu kejadian. Dugaan upaya perdamaian tersebut disebut terjadi sekitar empat bulan sebelum SP3 diterbitkan. Artinya sebelum perkara dihentikan secara resmi, telah ada upaya non-prosedural yang berpotensi memengaruhi arah penanganan kasus.
SP3 kemudian terbit pada 2 September 2024 saat jabatan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Trenggalek masih dipegang oleh Zainul Abidin, S.H.. Berdasarkan informasi terkini Zainul Abidin saat ini diketahui berdinas sebagai Panit II Subdit I Ditreskrimum di Polda Jawa Timur.
Perpindahan jabatan tersebut menjadi catatan tersendiri dalam penelusuran kasus, mengingat SP3 diterbitkan saat yang bersangkutan masih memiliki kewenangan struktural dalam penanganan perkara di tingkat Polres.
Saat dikonfirmasi (10/2) wartawan terkait pengaduan masyarakat (dumas) kepada penyidik atas terbitnya SP3 Khusnul Khotimah menyatakan bahwa langkah tersebut telah ia rencanakan.
“Insyaallah, Mas, sudah saya canangkan,” ujarnya singkat.
Ia menambahkan bahwa kasus ini meninggalkan luka mendalam bagi keluarganya terlebih karena korban merupakan anaknya sendiri.
“Kasus ini sangat miris bagi keluarga kami. Korbannya anak saya. Siapa yang mau anaknya dibeginikan Mas,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perkara ini tidak semata persoalan administrasi hukum tetapi menyangkut trauma dan keadilan bagi korban anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal dari negara.
Wartawan telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Tri Rohadi melalui pesan WhatsApp guna meminta klarifikasi atas informasi yang beredar. Namun hingga berita ini diterbitkan Kepala Desa Karangan tersebut belum memberikan tanggapan.
Sikap bungkam ini justru memperkuat dorongan publik agar kasus tersebut dibuka secara terang-benderang mengingat posisi kepala desa sebagai pejabat publik yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum untuk membuka secara detail kronologi penerbitan SP3, termasuk pertimbangan yuridis dan hasil gelar perkara yang menjadi dasar penghentian penyidikan saat itu.
Transparansi dinilai penting tidak hanya untuk menjawab keraguan publik tetapi juga untuk menjaga marwah institusi penegak hukum agar terbebas dari tudingan intervensi maupun konflik kepentingan.
Informasi-realita.net masih terus melakukan penelusuran dan upaya konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan berbasis fakta.


