Notification

×

Iklan

Iklan

Akses Komunikasi Tertutup, Wartawan Surabaya Kritik Dugaan Pemblokiran oleh Kabid Humas Polda Jatim

07/03/2026 | 05.28 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2026-03-06T22:28:16Z
    Bagikan

 

Surabaya Pos | Surabaya – Sikap Kabid Humas Polda Jawa Timur yang diduga memblokir nomor WhatsApp wartawan menuai kritik. Langkah tersebut dinilai tidak mencerminkan keterbukaan informasi publik yang seharusnya dijaga oleh institusi kepolisian (6/3).


Pimpinan Redaksi Surabayapos.com Piki Wahyudi, mengaku terkejut ketika mengetahui nomor WhatsApp miliknya tidak lagi dapat menghubungi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast.



Hal tersebut diketahui saat dirinya hendak melakukan konfirmasi terkait kegiatan peliputan di lingkungan Polda Jatim. Namun ketika mencoba menghubungi melalui WhatsApp, nomor tersebut diduga telah diblokir.



Menurut Piki, tindakan memblokir nomor wartawan justru berpotensi menghambat komunikasi antara media dan kepolisian, padahal hubungan keduanya sangat penting untuk memastikan informasi yang sampai ke masyarakat tetap berimbang dan akurat.



“Sebagai wartawan, kami memiliki tanggung jawab untuk melakukan konfirmasi sebelum mempublikasikan sebuah informasi. Jika akses komunikasi justru ditutup, tentu ini menjadi preseden yang kurang baik bagi keterbukaan informasi publik,” ujar Piki.



Ia menegaskan selama ini tidak pernah membuat pemberitaan yang bertujuan merugikan institusi kepolisian. Karena itu dirinya mempertanyakan alasan pemblokiran nomor tersebut.



Melalui kesempatan ini, Piki juga menyampaikan harapannya kepada Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si agar persoalan tersebut dapat menjadi perhatian, sehingga hubungan komunikasi antara insan pers dan jajaran Humas Polda Jatim tetap terjaga dengan baik.



“Apabila selama ini ada kekeliruan dari saya, saya siap meminta maaf. Namun setahu saya tidak pernah ada pemberitaan yang merugikan institusi kepolisian. Harapan saya komunikasi antara wartawan dan Humas Polda Jatim tetap terbuka demi kepentingan publik,” pungkasnya.



Keterbukaan komunikasi antara aparat penegak hukum dan wartawan dinilai menjadi kunci terciptanya pemberitaan yang akurat serta tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik.



Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kabid Humas Polda Jatim terkait alasan dugaan pemblokiran nomor wartawan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna mendapatkan penjelasan secara langsung dari pihak yang bersangkutan.