Notification

×

Iklan

Iklan

Melebihi HET, Penjualan “Minyak Kita” di Kediri Berpotensi Disanksi

15/04/2026 | 13.28 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2026-04-15T06:35:42Z
    Bagikan




 Surabaya Pos | KEDIRI, JAWA TIMUR – Harga minyak goreng bersubsidi merek “Minyak Kita” di Pasar Setonobetek, Kota Kediri, kembali menjadi sorotan masyarakat. 



Pasalnya, minyak goreng yang seharusnya dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter, diduga masih dipasarkan di atas ketentuan oleh sejumlah pedagang.



Berdasarkan hasil pantauan awak media pada Rabu (15/4/2026), ditemukan adanya perbedaan harga yang cukup signifikan antar pedagang. Di salah satu toko milik Bu Yayuk, “Minyak Kita” dijual seharga Rp18.000 per liter. 



Sementara itu, di toko milik Ali, minyak yang sama dijual Rp16.000 per liter. Kedua harga tersebut diketahui melampaui HET yang telah ditetapkan pemerintah.



Di sisi lain, salah satu pedagang bernama Ronald mengaku tidak memiliki stok “Minyak Kita” saat dikonfirmasi. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, toko tersebut termasuk dalam daftar penerima distribusi minyak goreng bersubsidi dari Bulog.



Sejumlah pedagang berdalih bahwa minyak yang mereka jual diperoleh dari distributor, bukan secara langsung dari Perum Bulog. Mereka menyebut hal tersebut sebagai alasan penyesuaian harga jual di lapangan.




Alasan tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat, mengingat distribusi minyak goreng bersubsidi seharusnya tetap mengacu pada harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pada Senin (13/4/2026), terlihat satu unit truk bermuatan “Minyak Kita” dari Bulog melakukan distribusi ke sejumlah toko di Pasar Setonobetek. Proses penyaluran tersebut juga tampak diawasi oleh dinas terkait, yang menandakan distribusi berjalan secara resmi.




Namun demikian, kondisi harga di tingkat pedagang justru tidak mencerminkan ketentuan yang berlaku. Variasi harga yang melebihi HET ini memicu keresahan masyarakat, khususnya ibu rumah tangga dan pelaku usaha kecil yang sangat bergantung pada minyak goreng untuk kebutuhan sehari-hari.




Menanggapi hal tersebut, pihak Bulog Kediri melalui perwakilannya, Harisun, menegaskan akan segera menindaklanjuti laporan yang beredar di masyarakat.

“Kami merespons cepat setiap laporan masyarakat. Jika ditemukan pedagang yang menjual tidak sesuai HET, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.



Ia juga menambahkan bahwa Bulog akan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan, Satgas Pangan, serta aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan di lapangan.



Apabila terbukti terjadi pelanggaran, sanksi yang diberikan tidak hanya berupa teguran, tetapi juga dapat berujung pada pencabutan izin usaha hingga proses hukum.



“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan haknya, yakni minyak goreng dengan harga sesuai ketentuan. Tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan berlebih,” imbuhnya.



Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para pedagang yang tidak mematuhi aturan, sekaligus menjaga stabilitas harga bahan pokok di wilayah Kediri.



Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik penjualan minyak goreng yang tidak sesuai dengan ketentuan harga.



 Transparansi distribusi dan pengawasan dinilai penting agar program subsidi benar-benar tepat sasaran.



Hingga berita ini diturunkan, awak media masih menunggu tindak lanjut dan langkah konkret dari dinas terkait serta Bulog setempat.