Surabaya Pos | LAMONGAN – Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengamankan dua residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di sejumlah lokasi berbeda.
Kedua tersangka yakni M. Fauzi (43), warga Wonokusumo, Semampir, Surabaya dan Edi Purwanto (41), warga Desa Karangagung, Kecamatan Glagah, Lamongan.
Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda dengan kasus pencurian yang juga berbeda.
“Dua tersangka ini diamankan di tempat yang berbeda dan melakukan aksi pencurian di lokasi yang berbeda pula,” ujar Kapolres, Selasa (16/3).
Beraksi di Minimarket hingga Permukiman
Tersangka Fauzi diketahui berperan sebagai eksekutor dalam sejumlah aksi curanmor di area parkiran minimarket wilayah Kecamatan Deket.
Ia beraksi bersama dua pelaku lain yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni:
R sebagai pengawas situasi
S sebagai penadah hasil curian
Aksi mereka dilakukan di beberapa titik, antara lain:
Desa Dinoyo (2 Maret 2026)
Desa Deketkulon (10 Maret 2026)
Jalan Panglima Sudirman (11 Maret 2026)
Manfaatkan Kelalaian Korban
Sementara itu, tersangka Edi Purwanto beraksi di wilayah Desa/Kecamatan Glagah dengan menyasar motor yang ditinggalkan di garasi rumah.
Ia beraksi bersama rekannya berinisial D (DPO), yang bertugas mengawasi kondisi sekitar.
Pelaku dengan mudah membawa kabur motor karena kunci masih tertancap di kendaraan.
Motor Dijual ke Madura
Dari hasil penyelidikan, sepeda motor hasil curian dijual ke wilayah Madura dengan harga berkisar Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit.
Polisi mencatat, dari empat lokasi pencurian:
3 unit motor berhasil diamankan
Seluruhnya telah dikembalikan kepada pemiliknya
“Kami telah mengamankan tiga kendaraan dan sudah dikembalikan kepada korban,” tegas Kapolres.
Imbauan Polisi
Polres Lamongan mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih menempel, guna mencegah tindak kriminal serupa.


