Notification

×

Iklan

Iklan

Jelang Lebaran 2026, Kemnaker Didesak Atur Bonus 25 Persen bagi Driver Ojol dan Kurir

08/03/2026 | 01.47 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2026-03-07T18:47:11Z
    Bagikan

 

Surabaya Pos | Surabaya -  - Menjelang momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 H yang jatuh pada tahun 2026, harapan besar muncul agar pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), memperkuat komitmen terhadap kesejahteraan pengemudi dan kurir online.


Isu mengenai Bonus Hari Raya (BHR) bagi para mitra transportasi digital kembali mencuat ke permukaan. Berbagai pihak mendorong agar pemerintah tidak sekadar memberikan imbauan, tetapi merumuskan regulasi yang lebih konkret guna memastikan para pejuang jalanan ini mendapatkan apresiasi yang layak.


Dorongan Besaran Bonus 25 Persen Salah satu poin krusial yang diharapkan muncul dalam kebijakan tahun ini adalah adanya standarisasi besaran bonus. Muncul aspirasi agar perusahaan aplikasi memberikan bonus dalam bentuk uang tunai dengan besaran setidaknya 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.


"Kami berharap pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan bisa mendorong perusahaan aplikasi untuk lebih transparan dalam perhitungan bonus. Ini penting agar ada keadilan bagi kurir dan driver yang sudah bekerja satu tahun penuh," ujar salah satu ojol Jawa Timur, yang tidak berkenan disebutkan namanya.


Urgensi Ketegasan Waktu Pencairan Selain besaran bonus, masyarakat juga menyoroti pentingnya ketegasan batas waktu pencairan. Idealnya, bonus tersebut sudah diterima para mitra paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.


Hal ini bertujuan agar para pengemudi memiliki cukup waktu untuk memenuhi kebutuhan logistik keluarga dalam menyambut Lebaran.


Pemerintah juga diharapkan melibatkan para Gubernur dan Dinas Ketenagakerjaan di seluruh daerah untuk melakukan monitoring. Pengawasan ketat diperlukan agar kebijakan yang diterbitkan nantinya tidak hanya menjadi "macan kertas", tetapi benar-benar dieksekusi oleh perusahaan aplikasi.


Melindungi Tulang Punggung Ekonomi Digital Kebijakan yang tegas terkait bonus hari raya dinilai sebagai sinyal kuat bahwa negara hadir melindungi pekerja di sektor ekonomi digital.


Mengingat posisi strategis mereka sebagai tulang punggung mobilitas masyarakat modern, pemberian bonus bukan sekadar tambahan penghasilan, melainkan bentuk pengakuan atas dedikasi mereka.


Dengan adanya regulasi yang berpihak pada kesejahteraan mitra, diharapkan ekosistem transportasi digital di Indonesia semakin sehat dan produktif. Publik kini menanti langkah nyata dari Kemnaker untuk mewujudkan harapan jutaan pengemudi dan kurir online di seluruh tanah air.



Sumber : PikiranRakyat