Notification

×

Iklan

Iklan

Jual Makanan Kedaluwarsa, Pasutri di Surabaya Ditangkap Polisi

12/03/2026 | 13.11 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2026-03-12T06:11:30Z
    Bagikan

 

Surabaya Pos | Surabaya – Aksi curang menjual makanan dan minuman kedaluwarsa kembali terungkap di Kota Surabaya. Sepasang suami istri (pasutri) berinisial AFP dan R, warga Kertajaya, Kecamatan Gubeng, kini harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Polrestabes Surabaya.


Keduanya diduga memperjualbelikan berbagai produk makanan dan minuman yang sudah melewati masa kedaluwarsa kepada masyarakat.


Kasus ini terungkap saat polisi melakukan pengawasan terhadap peredaran bahan pangan selama bulan Ramadan di wilayah Surabaya.


Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Edy Herwiyanto, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan terkait dugaan peredaran produk makanan yang tidak layak konsumsi.


“Di bulan puasa ini kami melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap peredaran makanan dan minuman yang sudah kedaluwarsa,” ujar Edy, Rabu (11/3).


Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan berbagai produk yang masa kedaluwarsanya telah habis namun masih dijual kembali oleh pelaku.


Barang-barang tersebut di antaranya yoghurt, susu, sosis, mi instan, bumbu masakan, teh kemasan hingga minuman saset.


Menurut Edy, sebagian produk tersebut diperoleh AFP dari gudang tempatnya bekerja di wilayah Sidoarjo. Produk-produk itu seharusnya dimusnahkan karena sudah tidak layak konsumsi.


Namun oleh pelaku justru diambil dan dijual kembali.


Selain itu, AFP juga mendapatkan makanan dan minuman kedaluwarsa dari sejumlah minimarket.


Agar terlihat masih layak dikonsumsi, para pelaku diduga mengganti label tanggal kedaluwarsa dengan label baru sebelum menjualnya kembali ke masyarakat.


“Makanan dan minuman yang sudah kedaluwarsa itu ditempeli ulang label tanggal agar seolah-olah masih layak konsumsi, lalu dijual kembali,” jelasnya.


Produk-produk tersebut dipasarkan dengan harga lebih murah dibandingkan harga pasaran. Para pelaku menjualnya melalui media sosial serta langsung kepada warga di sekitar tempat tinggal mereka.


Saat ini kedua pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa berbagai produk makanan dan minuman kedaluwarsa yang siap dijual kembali.


Polisi mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli makanan atau minuman, terutama dengan memeriksa tanggal kedaluwarsa pada kemasan, guna menghindari risiko kesehatan akibat mengonsumsi produk yang tidak layak.