Notification

×

Iklan

Iklan

Kapolres Mojokerto Tegaskan Larangan Operasional Kereta Kelinci di Jalan Raya

29/03/2026 | 16.47 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2026-03-29T09:47:11Z
    Bagikan

Surabaya Pos | Mojokerto - Operasional kendaraan wisata modifikasi jenis “kereta kelinci” di jalan raya kembali menuai sorotan pascakecelakaan maut di Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Sabtu, 28 Maret 2026.


Kapolres Mojokerto AKBP Andy Yudha Pranata menegaskan operasional kendaraan tersebut di jalan raya melanggar aturan.


Sebab, tidak memenuhi standar teknis dan administratif kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.


Menurutnya, pelanggaran ini membahayakan keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya.


“Kereta kelinci bukan kendaraan yang didesain sesuai standar keselamatan untuk jalan raya. Ini sangat berisiko dan dilarang beroperasi,” kata Andy saat dikonfirmasi Informasi-Realita.net, Minggu, 29 Maret 2026.  


Larangan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 277, Pasal 278, Pasal 285 ayat (2), Pasal 286, Pasal 288 ayat (1), hingga Pasal 308.


Dalam aturan tersebut, setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis, laik jalan, maupun administrasi dapat dikenai sanksi pidana.


“Ancaman hukumannya tidak main-main, bisa pidana penjara paling lama satu tahun atau denda hingga Rp24 juta,” jelasnya.


Selain aspek hukum, risiko keselamatan menjadi perhatian utama. Kereta kelinci umumnya tidak dilengkapi sistem keamanan yang memadai, seperti sabuk pengaman, konstruksi bodi yang kuat, hingga standar pengereman yang layak.


Kondisi ini membuat penumpang sangat rentan jika terjadi kecelakaan. Tak hanya itu, kendaraan ini juga tidak memiliki jaminan perlindungan dari Jasa Raharja apabila terjadi insiden di jalan.


Artinya, penumpang tidak mendapatkan hak santunan sebagaimana pengguna angkutan umum resmi.


Kapolres Mojokerto mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan maupun mengoperasikan kereta kelinci di jalan raya demi keselamatan bersama.


“Kami mengajak masyarakat lebih bijak. Jangan sampai demi hiburan atau wisata, justru mengabaikan keselamatan diri dan orang lain,” pungkasnya.