Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua Maki Angkat Bicara Terkait Pengeledahan PD Pasar Surya

31/03/2026 | 22.47 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2026-03-31T15:47:25Z
    Bagikan


Surabaya
– Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di Kantor Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya yang berlokasi di Jalan Manyar Kertoarjo No. 2, Surabaya, pada Senin (30/3/2026).


Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola sewa stand dan lahan kosong di lingkungan PD Pasar Surya untuk periode tahun 2024 hingga 2025. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah hingga ratusan juta bahkan miliaran rupiah.


Langkah hukum ini dilakukan setelah perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor: Print-01/M.3.43/Fd.1/03/2026 tertanggal 16 Maret 2026.


Penggeledahan juga telah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Surabaya melalui penetapan Nomor 4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Sby tertanggal 26 Maret 2026. 


Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Direktur Utama PD Pasar Surya serta lurah setempat.


Menanggapi hal tersebut, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) Jawa Timur, Heru, angkat bicara. Ia menilai penggeledahan tidak cukup hanya dilakukan di satu titik.


“Bukan hanya PD Pasar Surya saja yang harus digeledah, tetapi seluruh jajaran juga perlu diaudit. Gaya hidup yang terlihat mewah patut menjadi perhatian,” ujar Heru.


Ia juga mendesak agar penyidik Kejari Tanjung Perak memperluas penyelidikan terhadap seluruh struktur di PD Pasar Surya.


“Kami mendesak agar semua jajaran turut diperiksa dan diaudit, tidak hanya fokus pada satu bagian saja. Kami menduga praktik serupa masih banyak terjadi, namun tidak ada yang berani melaporkan,” tegasnya.


Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Perak masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.(red)