Surabaya Pos | Lamongan – Kepolisian Resor (Polres) Lamongan berhasil mengungkap empat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi sepanjang Februari hingga Maret 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka yang merupakan residivis, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, menjelaskan bahwa selain menangkap pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor hasil curian.
“Barang bukti berupa tiga kendaraan bermotor langsung kami kembalikan kepada pemilik dengan mekanisme pinjam pakai, agar dapat digunakan saat Lebaran,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).
Kasus pertama terjadi di Desa Glagah. Sepeda motor milik korban hilang saat diparkir di depan rumah dengan kondisi kunci masih menempel. Polisi kemudian menangkap pelaku berinisial EP (41), yang beraksi bersama rekannya berinisial D, yang kini masih buron.
Menurut Kapolres, keduanya merupakan residivis yang baru bebas dari Lapas Gresik pada 2023.
“Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci di kendaraan, sehingga motor dengan mudah dibawa kabur,” jelasnya.
Sementara itu, tiga kasus lainnya terjadi pada 2, 10, dan 11 Maret 2026 di area parkir minimarket. Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap satu pelaku berinisial MF asal Bangkalan, sedangkan dua rekannya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Polres Lamongan menegaskan akan terus memburu para pelaku yang masih buron serta meningkatkan patroli untuk menekan angka kriminalitas, khususnya menjelang Hari Raya Idulfitri.


