Surabaya Pos | Sidoarjo – Sebanyak 14 pemandu lagu atau lady companion (LC) diamankan petugas gabungan dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar di Kabupaten Sidoarjo selama bulan Ramadan. Mereka terjaring razia setelah sebuah kafe di Kecamatan Sukodono kedapatan masih beroperasi serta menjual minuman keras.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan dua pengelola usaha hiburan malam yang tetap membuka tempat usahanya meski telah ada aturan penutupan selama Ramadan. Razia ini melibatkan sejumlah unsur, di antaranya Satpol PP, TNI, Garnisun, Kepolisian, serta Polisi Militer (PM).
Kabid Tribumtranmas Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Raden Novianto Koesno Adi Putro, mengatakan pihaknya mendapati belasan pemandu lagu berada di lokasi saat razia berlangsung.
“Untuk pemandu lagu yang kami amankan ada 14 orang. Saat ini kami lakukan pembinaan dan membuatkan surat pernyataan agar tidak melayani tamu selama bulan Ramadan,” ujarnya usai razia, Sabtu (7/3/2026).
Menurutnya, operasi gabungan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat edaran Bupati Sidoarjo mengenai ketentuan operasional tempat hiburan umum selama bulan Ramadan.
“Kami melaksanakan kegiatan operasi gabungan penyakit masyarakat di bulan Ramadan tahun 2026. Kegiatan ini menindaklanjuti surat edaran Bupati Sidoarjo yang meminta seluruh pelaku usaha hiburan umum atau hiburan malam untuk tutup selama Ramadan,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam operasi tersebut petugas melakukan pengecekan terhadap sejumlah tempat hiburan seperti karaoke, diskotek, live music, hingga lokasi penjualan minuman keras guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Namun saat pemeriksaan di lapangan, petugas masih menemukan adanya aktivitas usaha yang melayani tamu serta transaksi penjualan minuman keras.
“Walaupun tempat itu memiliki izin, tetap kami minta untuk tutup selama bulan Ramadan. Di lapangan ternyata masih ada yang melakukan transaksi, sehingga kami lakukan penutupan sementara terhadap tempat usaha tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, dua pemilik atau pengelola tempat usaha akan diproses lebih lanjut melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan berpotensi dikenai tindak pidana ringan (tipiring).
“Untuk pemilik usaha akan kami koordinasikan dengan penyidik PPNS untuk dibuatkan berkas dan diproses melalui sidang tindak pidana ringan,” pungkasnya.


