Notification

×

Iklan

Iklan

Satpol PP Surabaya Temukan Restoran Jual Miras Diam-Diam saat Ramadan, Disamarkan dalam Teko Plastik

08/03/2026 | 05.52 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2026-03-07T22:52:41Z
    Bagikan

 

Surabaya Pos | Surabaya – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menemukan sebuah restoran di kawasan Surabaya Selatan yang diduga masih menjual minuman beralkohol secara diam-diam selama bulan Ramadan 2026.


Untuk menghindari kecurigaan petugas, minuman beralkohol tersebut tidak disajikan dalam botol asli, melainkan dipindahkan ke dalam teko plastik sebelum diberikan kepada pelanggan.


Pelanggaran ini terungkap saat Satpol PP menggelar operasi pengawasan terhadap sejumlah tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di beberapa wilayah, mulai dari Surabaya Selatan, Surabaya Barat hingga Surabaya Pusat.


Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, mengatakan pengawasan selama Ramadan diperketat guna memastikan seluruh tempat usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Surabaya.


“Dalam operasi tersebut, kami mendapati satu restoran di Surabaya Selatan yang masih memperjualbelikan minuman beralkohol,” ujar Zaini.


Menurutnya, modus yang digunakan pengelola restoran tergolong sederhana namun sengaja dilakukan untuk menghindari razia petugas. Minuman beralkohol dipindahkan dari botol aslinya ke dalam teko plastik sebelum disajikan kepada pelanggan.


Meski demikian, upaya tersebut tetap terdeteksi oleh petugas saat dilakukan pemeriksaan di lokasi. Dari hasil penertiban, Satpol PP berhasil mengamankan sebanyak 61 botol minuman beralkohol dari tempat usaha tersebut.


Selain menyita barang bukti, petugas juga memasang stiker pelanggaran di lokasi usaha sebagai tanda bahwa restoran tersebut telah melanggar ketentuan yang berlaku.


Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pedoman Keamanan dan Ketertiban selama bulan suci Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri 2026. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa tempat hiburan dan usaha sejenis dilarang memajang, menjual, maupun menyajikan minuman beralkohol selama Ramadan.


Satpol PP juga melakukan pengecekan terhadap perizinan usaha restoran tersebut dengan berkoordinasi bersama dinas terkait yang turut dalam kegiatan pengawasan.


Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa patroli dan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala sepanjang Ramadan guna menjaga ketertiban serta menghormati pelaksanaan ibadah masyarakat.


Meski demikian, dalam setiap kegiatan penertiban, petugas tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis kepada para pelaku usaha.


“Pendekatan persuasif tetap kami utamakan. Namun jika masih ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai aturan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat Surabaya selama Ramadan,” pungkas Zaini.