Notification

×

Iklan

Iklan

Satreskrim Polres Mojokerto Tangkap Dua Pelaku Pencurian Truk Crane

10/03/2026 | 13.42 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2026-03-10T06:42:58Z
    Bagikan

 

Surabaya Pos | MOJOKERTO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Polda Jawa Timur berhasil mengamankan dua tersangka kasus pencurian truk crane yang sebelumnya ditemukan di wilayah Semampir, Surabaya.


Kasus pencurian tersebut terjadi di garasi pabrik beton precast yang berada di Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto pada Senin (2/3/2026) malam.


Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi berhasil mengamankan tersangka HR (30), warga Kecamatan Kesungtuban, Blora.


Tersangka HR ditangkap oleh Tim Jatanras Unit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto di area Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, saat hendak melarikan diri ke Kalimantan.


“Pelaku kami amankan di Pelabuhan Tanjung Perak saat berencana kabur ke Kalimantan. Setelah diinterogasi, ia mengakui telah mencuri truk tersebut bersama LH,” ujar AKP Aldhino.


Berdasarkan pengakuan HR, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lainnya, yakni LH (38), yang turut terlibat dalam pencurian truk crane tersebut.


AKP Aldhino menuturkan, penangkapan kedua pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang kehilangan truk crane Hino bernopol W 8810 NY di garasi pabrik beton precast Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar.


Dalam aksinya, para pelaku merusak gembok pagar garasi menggunakan linggis sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.


Polisi juga memanfaatkan rekaman kamera pengawas (CCTV) sebagai bahan penyelidikan. Informasi kehilangan kendaraan tersebut kemudian menyebar luas, termasuk melalui siaran Radio Suara Surabaya.


Tak lama kemudian, truk dengan ciri-ciri yang sama ditemukan terparkir di wilayah Semampir, Surabaya dan diamankan oleh Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak.


Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku HR berencana melakukan transaksi COD (Cash on Delivery) dengan seorang penadah di Surabaya.


“Pelaku awalnya menunggu di lokasi, namun karena informasi kehilangan kendaraan sudah tersebar luas dan warga mulai berdatangan, pelaku akhirnya melarikan diri,” ungkap AKP Aldhino.


Saat ini kedua tersangka telah diamankan di rumah tahanan Mapolres Mojokerto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.