Notification

×

Iklan

Iklan

Rumah Plus-plus Berkedok Spa di Jl. Tembok Dukuh No.224, RT 07/RW 06 Kec Bubutan, Diduga Tanpa Izin Resmi Hingga Pukuli Pengunjung

19/05/2026 | 09.54 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2026-05-19T02:59:07Z
    Bagikan


Surabaya.Pos || Surabaya - Seorang pengunjung pijet plus-plus berkedok spa di Jl. Tembok Dukuh No.224, RT,07/RW 06 Kec Bubutan Surabaya, mengaku mengalami pemukulan oleh sejumlah karyawan spa. Kejadian diduga bermula dari kesalahpahaman terkait harga layanan yang disepakati melalui chat.


Berdasarkan keterangan yang beredar, D awalnya menawar harga layanan melalui chat menjadi Rp150.000 dan disebut disetujui pihak spa. Namun saat di lokasi, terjadi perbedaan persepsi saat proses pembayaran di admin.


D mengaku kemudian diarahkan masuk ke ruangan tertutup. Menurut keterangannya, saat terjadi interaksi, pihak perempuan di dalam ruangan disebut tidak bersedia melanjutkan dan berteriak. Setelah itu, D mengaku dipukul oleh beberapa karyawan laki-laki yang berada di lokasi.


Saya di pukul mas oleh sekelompok karyawan spa sekitar enam orang pria, kejadian itu berawal saat saya DM melalui chat di salah satu aplikasi, banyak menu yang ditawarkan, pelayan spa sepakat dengan penawaran tersebut, namun faktanya saya saat berkumpul ingin berinteraksi saya di usir, kemudian sekelompok pria datang mukulin saya," terang D.


Upaya konfirmasi juga dilakukan ke pihak yang disebut Humas 129 Spa keluarga oleh tim investigasi Liputan lndonesia. Namun ia membantah. Tidak benar sama sekali mas, dalam keterangan yang disampaikan menimbulkan dugaan menutup-nutupi hal tersebut.


Disinggung terkait Perzinahan rumah Spa di jalan Tidar.


Pernah di beritakan pada 7 Mei 2025 di salah satu media bahwa. Komisi B DPRD Surabaya akan menindak tegas pelaku usaha spa yang beroperasi tanpa izin yang sesuai. Pernyataan ini muncul dalam sesi dengar pendapat yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pengelola usaha, Satpol PP, Camat Bubutan, Lurah Tembok Dukuh, Dinas Pariwisata, serta pengamat sejarah terkait pengembangan wisata spa.


Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochammad Machmud, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai operasional spa di Jalan Tidar, Surabaya, yang diduga terlibat dalam tindakan asusila. Padahal, izin usaha spa tersebut hanya berlaku untuk pijat tradisional.


"Kami menerima pengaduan dari masyarakat mengenai spa 129 di Jalan Tidar. Kami tindak lanjuti laporan tersebut dengan mengundang semua pihak terkait. Ternyata, izin usaha spa itu tidak memenuhi syarat. Izin yang diberikan hanya untuk pijat tradisional," jelas Machmud.


Selain pelanggaran izin, keberadaan spa ini juga dikhawatirkan dapat memberikan dampak negatif bagi lingkungan sekitar, terutama karena lokasinya yang berhadapan langsung dengan sekolah yang merupakan cagar budaya," jelas isi berita.


Sementara Camat Bubutan dikonfirmasi menyampaikan, untuk kewenangan berada di pihak kepolisian, dan untuk perijinan ada di dinas terkait. Kami menunggu dari pihak terkait mas. Bila sudah ada permasalahan ini, semoga segera bisa ditindaklanjuti oleh pihak terkait," tegas camat bubutan.


Tak hanya itu saja"  Awak media berupaya mengkonfirmasi Polsek Bubutan dan Kanit Reskrim terkait kejadian ini untuk mendapatkan keterangan berimbang.

Namun hingga berita ini diturunkan mesih belum menjawab terkait insiden tersebut.


Tim investigasi Liputan lndonesia, menduga ini sebuah pembungkaman dari aparat penegak hukum tentang keterbukaan informasi publik dan perizinan, apalagi kejadian tersebut ada tindakan kekerasan terhadap pengunjung pijet plus-plus yang berkedok pijet tradisional.


Sumber internal menyampaikan, itu tempat kuat mas, ada yang beking orang berjabat di institusi," pungkasnya.


Penulis: Kib