Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Ada Oknum Pejabat Desa Terlibat Mafia Tanah, Dr. Teguh Suharto Utomo, Negara Tidak Boleh Kalah oleh Mafia Tanah

28/07/2026 | 20.40 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2026-07-28T13:47:40Z
    Bagikan

Surabaya.pos || Mojokerto, – Sengketa tanah seluas kurang lebih 7.200 meter persegi di Desa Kertosari, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya kuasa hukum pemilik hak memasang papan peringatan di lokasi, kini muncul dugaan adanya keterlibatan oknum pejabat desa yang diduga ikut campur dalam transaksi atas tanah yang bukan merupakan miliknya.


Kuasa hukum pemilik hak, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., C.T.T., bersama tim nya Muhammad Wahyu Ferdiansyah,SH. "menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam apabila ditemukan adanya pihak-pihak yang diduga memanfaatkan jabatan atau pengaruh untuk menguasai maupun memperjualbelikan tanah yang masih menjadi objek sengketa.


"Apabila benar terdapat oknum pejabat desa yang terlibat dalam jual beli tanah yang bukan menjadi haknya, maka perbuatan tersebut bukan sekadar persoalan etika, tetapi berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Semua pihak harus tunduk pada hukum, tanpa terkecuali," tegas Dr. Teguh.


Menurutnya, kewenangan seorang kepala desa maupun perangkat desa tidak dapat dijadikan dasar untuk mengalihkan hak kepemilikan seseorang ataupun menghalangi pemilik yang sah dalam menguasai tanahnya.


Dr. Teguh mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan berbagai alat bukti, dokumen, serta keterangan saksi guna memastikan siapa saja yang diduga terlibat dalam rangkaian perbuatan tersebut.


"Kami sedang melakukan pendalaman. Apabila bukti telah lengkap, kami tidak akan ragu mengambil seluruh langkah hukum, baik melalui jalur pidana, perdata, maupun pelaporan terhadap dugaan pelanggaran administrasi dan etik kepada instansi yang berwenang.


Ia juga mengingatkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membantu, memfasilitasi, menghalangi pemilik yang sah menguasai tanahnya, ataupun memperoleh keuntungan dari transaksi yang diduga tidak sah, dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai fakta dan alat bukti yang tersedia.


Lebih lanjut, Dr. Teguh meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap dugaan praktik mafia tanah yang diduga melibatkan oknum-oknum tertentu.


"Mafia tanah tidak mungkin bekerja sendirian. Apabila ada dugaan keterlibatan oknum pejabat, maka semuanya harus diperiksa secara objektif. Tidak boleh ada perlakuan istimewa karena jabatan. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah.


Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur membeli tanah yang status hukumnya belum jelas atau masih dalam sengketa.


"Setiap pembeli wajib melakukan pemeriksaan status hukum tanah sebelum melakukan transaksi. Jangan sampai kemudian menjadi korban karena membeli objek yang ternyata masih bermasalah," ujarnya.


Dr. Teguh menegaskan bahwa apabila masih terdapat pihak yang menghalangi penguasaan tanah oleh pihak yang mengklaim memiliki hak berdasarkan dokumen yang dimilikinya, ataupun terdapat tindakan yang diduga melawan hukum, maka seluruh upaya hukum akan ditempuh.


"Kami akan mengambil seluruh sikap hukum yang diperlukan. Siapa pun yang terbukti menghalangi, turut serta, atau diduga menjadi bagian dari praktik mafia tanah akan kami proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Tidak ada kompromi terhadap dugaan pelanggaran hukum.