Notification

×

Iklan

Iklan

KPK Nusantara Siapkan Aksi Damai, Minta Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik Kepala SMKN 1 Geger Transparan

16/07/2026 | 19.17 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2026-07-16T12:17:52Z
    Bagikan


  


Surabaya Pos | SURABAYA – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KPK Nusantara Surabaya akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur pada 23 Juli 2026. Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi terkait penanganan dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan melibatkan Kepala SMKN 1 Geger, Kabupaten Madiun.


Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Nusantara, Suhaili, mengatakan aksi digelar sebagai bentuk dorongan agar proses pemeriksaan yang sedang berjalan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


“Kami menghormati proses yang sedang berjalan di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Namun masyarakat juga berhak mengetahui perkembangan penanganannya. Karena itu kami akan menyampaikan aspirasi secara damai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Suhaili.


Menurut Suhaili, KPK Nusantara mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk segera menuntaskan pemeriksaan terhadap laporan yang telah disampaikan masyarakat. Selain itu, pihaknya meminta Gubernur Jawa Timur melakukan evaluasi apabila penanganan dinilai tidak berjalan secara efektif.


Dalam surat pemberitahuan aksi yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian, KPK Nusantara juga menyampaikan aspirasi agar Kepala SMKN 1 Geger dievaluasi dan, apabila mekanisme pemeriksaan serta ketentuan hukum memungkinkan, dapat dinonaktifkan sementara selama proses pemeriksaan berlangsung guna menjaga objektivitas proses.


Aksi yang diperkirakan diikuti sekitar 150 peserta tersebut akan dipusatkan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Surabaya. KPK Nusantara menyatakan aksi akan berlangsung secara damai dan tertib sesuai ketentuan yang berlaku.


KPK Nusantara menegaskan aksi unjuk rasa yang akan digelar merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat agar proses penanganan dugaan pelanggaran etik dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Organisasi tersebut berharap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur segera memberikan kepastian terkait perkembangan pemeriksaan sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Sementara itu, redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, menghormati hak jawab seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan akan memuat setiap perkembangan maupun penjelasan resmi dari pihak terkait secara berimbang.