
Surabaya.Pos || Batu, – Perkara dugaan pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor. LP/B/112/VI/2026/SPKT/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR tanggal 23 Juni 2026, memasuki babak perdamaian.
Tiga orang terlapor, Sinal Abidin, Hari Nugroho, dan Arif Dwi Santoso alias Martin, secara resmi menyampaikan permintaan maaf terbuka dan menyatakan penyesalan kepada pelapor Ronny Christian.
Permintaan maaf itu disampaikan di Lacoco Resto and Cafe dan Dojo Karate ASBKI Kota Batu, pada Jumat 25 Juli 2026, di hadapan sekitar 8 awak media. Dengan suara bergetar dan menitikkan air mata, ketiganya memohon maaf secara tulus.
Permintaan maaf tersebut juga dituangkan dalam Surat Permintaan Maaf dan Pernyataan Penyesalan serta Kesanggupan Taat Hukum tertanggal 25 Juli 2026, yang ditujukan kepada Kapolres Batu sebagai bentuk itikad baik.
Dalam surat tersebut, Sinal Abidin, Hari Nugroho, dan Arif Dwi Santoso menyampaikan 5 komitmen utama:
1. Menyesali sepenuhnya perbuatan yang telah dilakukan
2. Menyampaikan permintaan maaf tulus kepada Ronny Christian beserta keluarga
3. Berjanji tidak mengulangi segala bentuk tindak pidana dalam keadaan apa pun
4. Berkomitmen taat hukum, menghormati aparat penegak hukum, menjaga kamtibmas, serta menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum dan musyawarah
5. Bersedia menerima konsekuensi hukum apabila di kemudian hari kembali melakukan tindak pidana
Surat itu juga menegaskan dibuat secara sukarela, tanpa tekanan atau paksaan dari pihak mana pun. Dokumen tersebut turut dijamin oleh kuasa hukum para terlapor: Suwito, S.H., M.H., Bagas Dwi Wichaksono, S.H., dan Novi Indri Lestari, S.H.
Dr. Teguh Suharto Utomo selaku Ketua Tim Advokasi Ronny Christian menyatakan menerima permintaan maaf tersebut.
“Kami menerima permintaan maaf ini sebagai bentuk penyelesaian yang mengedepankan nilai kemanusiaan, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap hukum. Walaupun penyidik sudah menetapkan tersangka, kami meminta penangguhan dan akan mencabut LP No.112/VI/2026,” ujar Dr. Teguh.
Menurutnya, keberanian mengakui kesalahan dan berkomitmen untuk tidak mengulang merupakan langkah positif yang patut dihargai.
“Perdamaian yang dibangun atas dasar kesadaran, penyesalan, dan tanggung jawab ini memberi manfaat bagi semua pihak, tanpa menghilangkan penghormatan terhadap proses hukum,” tegasnya.
Dr. Teguh juga berharap peristiwa ini menjadi pelajaran agar setiap persoalan diselesaikan melalui dialog, musyawarah, dan jalur hukum, bukan kekerasan.
“Permintaan maaf yang disertai komitmen taat hukum adalah bentuk kedewasaan. Semoga ini menjadi awal baik untuk hubungan sosial yang harmonis dan penyelesaian persoalan secara bermartabat sesuai negara hukum,” pungkasnya.

