Surabaya.Pos ||Surabaya, — Polemik pengelolaan aset daerah di Kota Surabaya kembali mencuat. Kali ini, sejumlah pemerhati pelayanan publik bersama warga menyoroti status dan pemanfaatan lahan di kawasan Keputih, Surabaya.
Persoalan tersebut berkaitan dengan riwayat lahan yang disebut sebelumnya berupa kawasan tambak dan tanah kas desa, serta adanya area yang diduga masuk dalam kawasan sempadan sungai. Warga mempertanyakan proses alih fungsi lahan menjadi kawasan properti komersial dan meminta pemerintah memastikan seluruh pemanfaatan lahan sesuai dengan ketentuan hukum dan perlindungan lingkungan.
Pemerhati pelayanan publik, Miko Saleh, mengkritisi status serta pengelolaan lahan tersebut. Menurutnya, apabila lahan tersebut memang merupakan aset yang berasal dari tanah kas desa, maka status dan riwayat hukumnya harus terlebih dahulu dipastikan sebelum dilakukan pengalihan atau pemanfaatan untuk kepentingan komersial.
Ia juga menyoroti keberadaan kawasan sempadan yang menurutnya berada dalam kewenangan pengelolaan sumber daya pesisir dan laut serta memiliki ketentuan tersendiri.
“Ini adalah satu-satunya harta orang Surabaya yang memiliki hak sah dalam permasalahan ini. Mengapa ujung-ujungnya aset tersebut bisa lepas kepada pengembang, padahal itu murni tanah kas desa milik warga Surabaya?” tegas Miko, Senin (24/8/2026).
Miko menyebut sebagian kawasan tersebut sebelumnya merupakan lahan garapan petani tambak lokal. Selain itu, terdapat area yang menurutnya berkaitan dengan sempadan sungai.
Penulis :tok
_Dalam segala situasi, LiputanIndonesia.co.id berkomitmen memberikan fakta jernih dari TKP. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme._
Penulis :tok
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"


