Surabaya Pos | SURABAYA — Balai RW di Kota Surabaya didorong tidak hanya berfungsi sebagai tempat berkumpul dan menjalankan aktivitas warga, tetapi juga dikembangkan menjadi “front office” pelayanan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di tingkat lingkungan.
Gagasan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pdt. Rio Pattiselanno, menyusul kebijakan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang mendorong aparatur sipil negara (ASN) lebih aktif turun langsung memberikan pelayanan publik hingga ke Balai RW.
Menurut Rio, kehadiran ASN secara langsung di tengah masyarakat dapat membuat akses pelayanan pemerintah menjadi lebih dekat dan mudah. Terlebih, berbagai layanan administrasi kependudukan (adminduk) kini telah memanfaatkan sistem digital.
“Selain itu, harus dipastikan bahwa Balai RW yang akan dipakai sebagai kantor ASN saat turun ke masyarakat memiliki jumlah warga yang tinggi,” ujar Rio Pattiselanno di ruang Komisi A DPRD Surabaya, Kamis (24/9/2026).
Prioritaskan Wilayah dengan Kebutuhan Tinggi
Rio menilai kehadiran ASN secara rutin di Balai RW akan memberikan manfaat lebih besar bagi kawasan dengan jumlah penduduk tinggi, terutama wilayah yang memiliki banyak warga lanjut usia (lansia), masyarakat yang mengalami kesenjangan digital, serta lingkungan dengan kebutuhan pelayanan publik yang cukup tinggi.
“Saya mendorong juga Balai RW menjadi front office pemerintah kota di lingkungan,” tegas legislator PSI Kota Surabaya tersebut.
Namun, ia menegaskan konsep tersebut bukan berarti ASN memindahkan kantor secara permanen ke Balai RW. Kehadiran aparatur pemerintah harus ditempatkan sebagai upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Balai RW menjadi simpul pelayanan masyarakat. Dengan demikian ASN tidak harus selalu menetap di sana,” jelasnya.
Perlu Jadwal Pelayanan Rutin
Rio mengusulkan agar Pemkot Surabaya membuat jadwal pelayanan rutin di Balai RW. ASN dapat hadir pada waktu tertentu dengan menyesuaikan kebutuhan masyarakat dan karakteristik masing-masing wilayah.
Sementara pelayanan berbasis digital tetap menjadi bagian penting dalam sistem pelayanan publik. Dalam skema tersebut, pengurus RW dapat membantu memberikan informasi sekaligus mengarahkan warga ketika membutuhkan layanan pemerintah.
Untuk persoalan yang membutuhkan kewenangan lebih tinggi, warga tetap diarahkan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Kasus yang membutuhkan kewenangan lebih tinggi tetap harus diteruskan ke OPD sesuai dengan kebutuhannya,” katanya.
Dorong Sistem Jemput Bola
Rio juga mendorong Pemkot Surabaya memberikan perhatian khusus kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan pelayanan lebih intensif, seperti lansia, penyandang disabilitas, dan warga rentan.
Menurutnya, sistem jemput bola dapat diterapkan agar keterbatasan akses tidak menjadi hambatan bagi warga untuk memperoleh pelayanan pemerintah.
Di sisi lain, ia mengingatkan agar kehadiran ASN di Balai RW tidak menimbulkan dualisme pelayanan yang justru membuat masyarakat bingung.
“Jangan sampai terjadi dualisme pelayanan yang dapat membuat warga bingung,” ungkap Rio.
Karena itu, DPRD Surabaya meminta Pemkot menyusun standar operasional prosedur (SOP) yang jelas mengenai pembagian tugas antara pengurus RW dan ASN yang bertugas memberikan pelayanan di Balai RW.
“Dengan demikian keduanya justru saling memperkuat,” ujarnya.
Perlu Evaluasi Berkala
Rio menambahkan, pelaksanaan program ASN turun ke Balai RW juga perlu dievaluasi secara berkala. Evaluasi tersebut penting untuk mengetahui efektivitas dan efisiensi pelayanan, termasuk mengukur jumlah persoalan warga yang dapat diselesaikan di tingkat lingkungan.
“Dengan demikian konsep ASN turun ke Balai RW bukan untuk menggantikan fungsi RW, melainkan memperkuat kapasitas RW sebagai simpul pelayanan masyarakat, sekaligus menjadi instrumen transparansi dan pencegahan pungutan liar,” pungkasnya.
(Redaksi)



