Surabaya Pos | TUBAN – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diungkap Satreskrim Polresta Tuban ternyata tidak hanya terjadi di satu lokasi. Polisi menemukan sedikitnya lima tempat kejadian perkara (TKP) yang diduga berkaitan dengan aksi para pelaku.
Lima TKP tersebut tersebar di wilayah Tuban, Bojonegoro, hingga Nganjuk. Polisi juga menemukan jejak kendaraan hasil curian yang diduga dijual melalui sistem cash on delivery (COD) ke wilayah Madura.
Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan dalam konferensi pers di Mapolresta Tuban, Rabu (16/9/2026), menjelaskan salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah pencurian sepeda motor Honda PCX warna merah bernopol S 6081 GW.
Motor tersebut dicuri pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di area parkir Stadion Sport Center Tuban.
Kasus itu bermula saat korban, AJS (21), warga Kecamatan Semanding, datang untuk menyaksikan konser musik dengan bintang tamu Denny Caknan. Dalam kondisi terburu-buru, korban meninggalkan karcis parkir di dasbor sepeda motornya.
Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur sepeda motor korban.
Setelah mengetahui kendaraannya hilang, korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polresta Tuban dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai seseorang yang meminta jasa pembuatan kunci remote sepeda motor Honda PCX pada malam kejadian. Informasi tersebut kemudian mengarah kepada MNR (38), yang akhirnya diamankan polisi di wilayah Surabaya.
“Ternyata pelaku juga merupakan residivis,” kata Kompol Supiyan.
Beruntung, sepeda motor hasil curian tersebut belum sempat dijual. Polisi berhasil mengamankan kendaraan sebelum berpindah tangan.
“Belum sempat dijual. Alhamdulillah sudah diamankan,” jelasnya.
Di kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Tuban AKP Arya Widjaya mengungkapkan, hasil pengembangan menunjukkan pelaku diduga tidak hanya beraksi di satu lokasi.
Polisi menemukan sedikitnya lima TKP yang diduga berkaitan dengan aksi para pelaku. Tiga TKP berada di wilayah Tuban, sedangkan dua lainnya berada di Bojonegoro dan Nganjuk.
Untuk kasus di Bojonegoro, penyidik Polresta Tuban masih berkoordinasi dengan jajaran kepolisian setempat guna memastikan keberadaan laporan serta keterkaitannya dengan pelaku.
Sementara di Nganjuk, hasil komunikasi dengan penyidik setempat menunjukkan telah terdapat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana yang diduga berkaitan dengan pelaku.
“Kalau untuk Nganjuk, Kasatreskrim Nganjuk sudah komunikasi dengan kami bahwa ada LP-nya di Nganjuk. Jadi nanti proses hukum dari Nganjuk juga akan terus berjalan,” jelas Arya.
Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi masih memburu barang bukti dari dua TKP lainnya. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kendaraan hasil curian diduga telah dijual melalui sistem cash on delivery (COD) ke wilayah Madura.
Curanmor Kedua Terjadi di Jenu
Kasus lainnya yang berhasil diungkap polisi adalah pencurian sepeda motor Honda Beat warna hitam pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Motor tersebut dicuri di depan rumah korban, MHD (51), di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Saat kejadian, sepeda motor milik korban yang berprofesi sebagai dosen itu diparkir di depan rumah dengan kondisi kunci kontak masih tertancap.
Hasil penyelidikan polisi mengarah kepada KMT (25). Pelaku kemudian diamankan pada Selasa di wilayah Tambaksari, Kota Surabaya.
Dalam pemeriksaan, KMT mengakui melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat tersebut bersama rekannya, RZL (41).
Polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor milik korban.
Usai konferensi pers, polisi mengembalikan dua unit sepeda motor tersebut kepada masing-masing pemilik dengan status pinjam pakai barang bukti.
Kasat Reskrim Polresta Tuban AKP Arya Widjaya menjelaskan, kendaraan korban yang telah disita dan menjadi barang bukti dapat dikembalikan sementara kepada pemilik melalui mekanisme pinjam pakai.
Dengan mekanisme tersebut, kendaraan tetap dapat digunakan korban selama proses hukum berlangsung.
“Statusnya pinjam pakai. Karena ini sudah kita sita dan proses hukum masih berjalan, kita kembalikan dulu kepada korban biar bisa digunakan,” jelas Arya.
Namun, apabila kendaraan tersebut nantinya diperlukan untuk kepentingan pembuktian di persidangan, barang bukti akan diserahkan kepada pihak kejaksaan.
Setelah proses persidangan selesai dan putusan berkekuatan hukum tetap, kendaraan akan dikembalikan kepada korban sesuai ketentuan yang berlaku.



