• Jelajahi

    Copyright © Surabaya Pos : Situs Berita Terkini, Berita Hari ini, dan Terpercaya. Indonesia dan Dunia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Respon Cepat 110, Satresnarkoba Polres Gresik Amankan 10,858 Kg Ganja dalam Vespa

    Redaksi
    16/09/2026, 18.05 WIB Last Updated 2026-09-16T11:05:39Z



     Surabaya Pos | GRESIK — Respons cepat petugas Call Centre 110 kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Gresik menindaklanjuti laporan dari petugas sebuah gudang ekspedisi di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, terkait adanya paket mencurigakan berupa sepeda motor Vespa.


    Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan puluhan paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat total bruto sekitar 10,858 kilogram.


    Pengungkapan tersebut bermula pada 9 September 2026, ketika petugas ekspedisi Cargo Gresik mencurigai isi paket sepeda motor Vespa. Pihak ekspedisi kemudian menghubungi kepolisian melalui layanan 110.


    Mendapat laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Gresik langsung mendatangi lokasi gudang ekspedisi di wilayah Banjarsari, Cerme.


    Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 30 kantong plastik yang berisi batang, daun, dan biji kering yang diduga merupakan narkotika jenis ganja.


    Wakapolres Gresik Kompol Rizki Santoso mengatakan, total barang bukti ganja yang diamankan mencapai sekitar 10,858 kilogram bruto.


    «“Barang bukti yang kami amankan sebanyak 30 kantong plastik berisi tanaman kering yang diduga ganja dengan berat total bruto sekitar 10,858 kilogram,” kata Kompol Rizki Santoso.»


    Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Piaggio Vespa warna cokelat tanpa nomor polisi yang digunakan sebagai sarana pengiriman.


    Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, paket tersebut diduga berkaitan dengan pengiriman menuju Provinsi Sulawesi Tengah. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang terlibat, termasuk penerima maupun asal-usul barang tersebut. Sementara itu, pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut masih dalam pencarian dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).


    Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menjelaskan, ganja tersebut sengaja disamarkan di bagian tertentu dari sepeda motor Vespa untuk mengelabui pemeriksaan.


    «“Barang jenis ganja ini disamarkan di dalam tangki BBM-nya dan di bagasi depan,” jelas AKP Ahmad Yani.»


    Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.


    Penyidik juga masih memeriksa sejumlah saksi serta melengkapi administrasi penyidikan. Barang bukti narkotika akan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan.


    Selain itu, penyidik menyiapkan tahapan lanjutan berupa rekonstruksi dan gelar perkara guna memperjelas rangkaian peristiwa serta peran masing-masing pihak yang terlibat.


    Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


    Pasal tersebut mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan jumlah tertentu, serta terhadap kepemilikan, penyimpanan, penguasaan atau penyediaan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.


    Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.


    Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun peredaran narkotika dapat segera melaporkannya melalui Call Centre 110.


    Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui Hotline khusus “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006.

    Komentar

    Tampilkan

    TERKINI