• Jelajahi

    Copyright © Surabaya Pos : Situs Berita Terkini, Berita Hari ini, dan Terpercaya. Indonesia dan Dunia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polrestabes Surabaya Kembali Terapkan Tilang Manual, Pelanggaran Kasat Mata Jadi Sasaran

    Seiri
    29/09/2026, 10.10 WIB Last Updated 2026-09-29T03:10:08Z



     SurabayaPos.com | SURABAYA – Polrestabes Surabaya kembali memberlakukan penindakan melalui tilang manual terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas secara kasat mata dan dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.


    Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada Senin (28/9/2026) di wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Penindakan dilakukan menyusul masih ditemukannya berbagai pelanggaran lalu lintas di sejumlah titik. 


    Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, keputusan mengaktifkan kembali tilang manual diambil setelah pihaknya melihat masih banyak pengendara yang mengabaikan aturan lalu lintas.


    Menurut Luthfie, salah satu pelanggaran yang cukup banyak ditemukan adalah pengendara yang berhenti melewati marka ketika lampu lalu lintas berwarna merah.


    Ia menilai perilaku tersebut bukan hanya menunjukkan ketidakdisiplinan, tetapi juga dapat membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya. 


    “Mulai hari ini saya sudah tetapkan untuk pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata dan membahayakan akan kami lakukan penilangan secara manual,” kata Luthfie dalam video yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya.


    Penindakan Harus Terukur


    Sementara itu, Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya menjelaskan, penerapan tilang manual dilakukan secara terbatas di sejumlah titik yang menjadi perhatian karena rawan pelanggaran maupun kecelakaan.


    Polisi juga menekankan bahwa setiap penindakan harus memiliki bukti pelanggaran. Bukti tersebut dapat berupa foto maupun video sebagai penguatan dalam proses penilangan. 


    Kebijakan tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi pengguna jalan agar kembali meningkatkan kepatuhan terhadap rambu, marka, lampu lalu lintas serta ketentuan berkendara lainnya.


    Di sisi lain, Kapolrestabes Surabaya menegaskan agar kewenangan tilang manual tidak disalahgunakan oleh anggota di lapangan. Setiap penindakan disebut harus diketahui oleh perwira sebagai bagian dari pengawasan.


    Dengan diberlakukannya kembali tilang manual, Polrestabes Surabaya berharap ketertiban berlalu lintas di Kota Surabaya dapat semakin ditingkatkan dan potensi kecelakaan akibat pelanggaran dapat ditekan.

    Komentar

    Tampilkan

    TERKINI