• Jelajahi

    Copyright © Surabaya Pos : Situs Berita Terkini, Berita Hari ini, dan Terpercaya. Indonesia dan Dunia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Trotoar Bukan Tempat Parkir, Dishub Surabaya Diminta Tak Tebang Pilih

    Seiri
    25/09/2026, 15.44 WIB Last Updated 2026-09-25T08:44:59Z



     SurabayaPos.com | SURABAYA – Persoalan parkir di sejumlah titik Kota Surabaya kembali menjadi sorotan. Kali ini, keberadaan kendaraan roda empat yang terlihat menggunakan area di sekitar jalur pedestrian atau trotoar kembali memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan aturan perparkiran oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya.


    Foto yang diterima redaksi memperlihatkan sejumlah kendaraan roda empat terparkir di kawasan Jalan Gubernur Suryo, Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya, pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 23.59 WIB.


    Kondisi tersebut menjadi perhatian karena trotoar pada prinsipnya diperuntukkan bagi pejalan kaki. Bahkan, Dishub Surabaya sendiri dalam publikasinya menegaskan bahwa parkir di atas trotoar merupakan pelanggaran karena trotoar merupakan hak pejalan kaki. 


    Selain itu, Pemkot Surabaya sebelumnya juga menegaskan bahwa penataan perparkiran mengacu pada Perda Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Dalam penertiban parkir, Dishub memiliki sejumlah mekanisme sanksi administratif terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan. 


    Jukir Soroti Dugaan Perbedaan Penindakan


    Persoalan tersebut juga mendapat sorotan dari salah seorang juru parkir di Surabaya yang identitasnya disamarkan dan disebut Mamad.


    Menurut Mamad, penataan parkir di sejumlah kawasan memang telah dilakukan. Ia mencontohkan kawasan Urip Sumoharjo dan Blauran, di mana parkir kendaraan roda dua di area trotoar disebut telah ditata sehingga tidak lagi mengganggu fungsi pedestrian.


    Namun, ia mempertanyakan bagaimana dengan kendaraan roda empat yang berada di area sekitar trotoar.


    “Kalau yang kecil-kecil ditertibkan, yang besar bagaimana? Jangan sampai masyarakat melihat ada perbedaan dalam penindakan,” ujar Mamad.


    Sorotan ini bukan semata-mata mengenai keberadaan kendaraan pada satu lokasi. Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana standar penindakan Dishub diterapkan terhadap berbagai jenis usaha, termasuk restoran, hotel maupun tempat usaha lainnya yang memiliki aktivitas parkir di sekitar fasilitas pedestrian.


    Apalagi, Pemkot Surabaya pada Juli 2026 juga menyatakan telah melakukan penyegelan terhadap sekitar 250 titik parkir yang belum mengantongi izin penyelenggaraan parkir. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi ketika itu menegaskan bahwa penggunaan tepi jalan umum bukan merupakan hak milik tempat usaha. 


    Di sisi lain, Dishub Surabaya juga menyatakan bahwa pengawasan operasional parkir dilakukan bersama perangkat daerah terkait, kecamatan hingga kelurahan. 


    Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Dishub Surabaya terkait kondisi tersebut, termasuk kepada Priyo, untuk meminta penjelasan mengenai langkah penindakan serta apakah lokasi tersebut masuk dalam agenda pengawasan atau penertiban.


    Namun hingga berita ini disusun, pesan konfirmasi yang dikirim awak media belum mendapatkan tanggapan.


    Redaksi membuka ruang bagi Dishub Kota Surabaya maupun pihak pengelola usaha yang berkaitan dengan lokasi tersebut untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan.


    Persoalan ini menjadi penting agar penerapan aturan parkir dapat diketahui secara transparan oleh masyarakat dan tidak menimbulkan persepsi adanya perbedaan perlakuan antara pelanggar dari usaha kecil maupun usaha berskala besar.

    Komentar

    Tampilkan

    TERKINI