Surabaya Pos | SURABAYA — Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Bratang Gede, Kecamatan Wonokromo, Surabaya. Seorang pria berinisial MR (42) diamankan polisi setelah adanya informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
MR ditangkap pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Dalam penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan empat kantong plastik berisi sabu dengan berat netto keseluruhan 0,908 gram.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan, barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah dompet berbentuk boneka harimau yang tergantung di dinding kamar.
«“Anggota menemukan yaitu 4 kantong plastik berisi sabu dengan berat netto total 0,908 gram yang ditemukan dalam dompet boneka harimau yang tergantung di dinding kamar rumah tersangka,” kata AKBP Dodi, Sabtu (26/9/2026).»
Berdasarkan pemeriksaan awal, MR mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial IL. Penyerahan barang tersebut disebut berlangsung secara langsung pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Rabesan, Bangkalan, Madura.
Polisi menyebut, sabu tersebut rencananya diedarkan kembali kepada orang-orang yang telah dikenal MR, terutama tetangga dan teman dekat di sekitar tempat tinggalnya.
Dalam menjalankan aksinya, transaksi disebut dilakukan dengan sistem pembeli datang langsung ke rumah MR dan pembayaran dilakukan secara tunai.
Selain memperoleh uang dari penjualan, MR juga disebut mengaku dapat mengonsumsi sabu tanpa harus membeli untuk penggunaan pribadi.
“Jadi, selain dapat uang pelaku juga bisa menikmati sabu secara gratis,” imbuh AKBP Dodi.
Kepada penyidik, MR mengaku telah membeli sabu sebanyak lima kali sejak Juli 2026. Setiap kali memperoleh barang, sebagian disebut dijual kembali dan sebagian lainnya dikonsumsi sendiri.
MR juga mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp500.000 untuk setiap tiga gram sabu apabila seluruh barang tersebut berhasil terjual.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di kawasan Bratang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap MR.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, MR dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Proses hukum terhadap MR selanjutnya masih berjalan di Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.



