• Jelajahi

    Copyright © Surabaya Pos : Situs Berita Terkini, Berita Hari ini, dan Terpercaya. Indonesia dan Dunia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    KPK Sita Perhiasan Emas Puluhan Juta dari Penggeledahan BPN Jatim

    Redaksi
    26/09/2026, 23.09 WIB Last Updated 2026-09-26T16:09:32Z



     Surabaya Pos | SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah perhiasan yang diduga berbahan emas saat melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jawa Timur, Surabaya.


    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perhiasan tersebut diduga berkaitan dengan uang yang dikumpulkan dari para pemohon layanan pertanahan. Namun, KPK masih mendalami siapa pemilik perhiasan tersebut serta asal-usul dan tujuan pembeliannya.


    “Penyidik juga mengamankan beberapa perhiasan diduga emas, yang diduga diperoleh dari uang-uang yang dikumpulkan para oknum,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/9/2026).


    Berdasarkan perhitungan sementara penyidik, nilai perhiasan yang disita mencapai puluhan juta rupiah.


    KPK kini masih menelusuri alasan uang yang diduga berasal dari penerimaan tersebut dikonversikan menjadi perhiasan.


    “Estimasi awal nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Penyidik tentunya akan dalami maksud dan tujuan para oknum melakukan konversi uang ke dalam bentuk perhiasan,” kata Budi.


    Sebelumnya, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur pada Kamis (24/9/2026). Penggeledahan berlangsung sekitar 11 jam.


    Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan mengamankan uang tunai dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.


    Selain uang tunai dan perhiasan, KPK juga menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Seluruh barang bukti tersebut masih dalam proses analisis penyidik.


    Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka


    Dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.


    Mereka yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.


    Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.


    KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.


    Para tersangka telah ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.


    Kasus tersebut bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 19 orang dan mengamankan barang bukti berupa uang sekitar Rp106,3 miliar.


    KPK masih melakukan pendalaman untuk mengungkap aliran uang, pihak-pihak yang terlibat, serta keterkaitan barang bukti yang ditemukan dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut.



    Komentar

    Tampilkan

    TERKINI