SurabayaPos.com | SURABAYA – Niat mencari jalan pintas untuk memenuhi kebutuhan hidup sekaligus memenuhi kecanduan narkotika membuat GS (35), warga Tegalsari, Surabaya, harus berurusan dengan hukum.
GS diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur setelah kedapatan menyimpan sabu dengan berat kotor mencapai 100,72 gram.
Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah di kawasan Bratang Wetan, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, pada Jumat (14/8/2026).
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian terhadap aktivitas tersangka.
Menurutnya, saat dilakukan penggerebekan, GS tidak melakukan perlawanan. Petugas kemudian menemukan tiga klip plastik yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
“Total berat kotornya mencapai 100,72 gram atau lebih dari satu ons,” ujar AKP Adik saat merilis kasus tersebut, Kamis (24/9/2026).
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya satu kantong plastik hitam dan sebuah telepon seluler milik tersangka.
Dari hasil penyidikan, polisi menduga GS bukan merupakan pemain utama dalam jaringan tersebut. Ia disebut berperan sebagai perpanjangan tangan seorang bandar berinisial Y alias Kemprek yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam menjalankan aksinya, GS disebut menggunakan sistem ranjau. Ia tidak perlu bertemu langsung dengan pembeli maupun bandar.
“Tersangka bergerak murni berdasarkan komando. Begitu ada instruksi dari Kemprek via telepon untuk memecah paket dan menaruhnya di titik tertentu, dia baru jalan,” jelas AKP Adik.
Meski baru sekitar satu bulan menjalankan aktivitas tersebut, GS disebut telah tiga kali menerima pasokan sabu dari Y alias Kemprek.
Pasokan pertama disebut sebanyak 25 gram, kemudian 50 gram, hingga pengiriman terakhir sekitar satu ons yang akhirnya mengantarkan GS ke hadapan polisi.
Dalam menjalankan perannya, GS bahkan disebut mampu menempatkan paket sabu di antara satu hingga 15 titik ranjau dalam sehari.
Kepada penyidik, GS mengaku alasan dirinya terlibat dalam jaringan tersebut berkaitan dengan kebutuhan ekonomi. Selain memperoleh imbalan, ia juga mendapatkan fasilitas mengonsumsi sabu secara cuma-cuma.
“Motif utamanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tapi ada bonus lain yang membuatnya tergiur, yaitu bisa memakai sabu secara gratis dari sang bandar,” ungkap AKP Adik.
Kini GS harus menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika.
Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap Y alias Kemprek yang telah ditetapkan sebagai DPO. Upaya tersebut dilakukan untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkotika sekaligus memutus mata rantai distribusinya.



