• Jelajahi

    Copyright © Surabaya Pos : Situs Berita Terkini, Berita Hari ini, dan Terpercaya. Indonesia dan Dunia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Eri Cahyadi Larang Donasi Hewan di Tunjungan dan CFD Surabaya

    Seiri
    27/09/2026, 15.18 WIB Last Updated 2026-09-27T08:18:17Z



     SurabayaPos.com | SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan larangan kegiatan penggalangan donasi untuk hewan maupun aktivitas yang melibatkan hewan di kawasan wisata dan ruang publik tertentu, termasuk Jalan Tunjungan atau Tunjungan Romansa serta area Car Free Day (CFD).


    Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya unggahan di media sosial yang memperlihatkan sejumlah kucing mengenakan kostum dan berada di kawasan Jalan Tunjungan dengan kotak donasi.


    Eri mengatakan, aktivitas semacam itu tidak diperbolehkan apabila dilakukan di lokasi yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Surabaya dan berpotensi mengganggu pengunjung maupun masyarakat yang sedang berolahraga saat CFD.


    “Di daerah Tunjungan tidak boleh mengganggu para pengunjung. Nek CFD, ya gak usah mengganggu orang berolahraga. Jadi yang seperti itu, tidak kami perbolehkan di tempat-tempat yang sudah ditetapkan oleh Pemkot Surabaya, baik Tunjungan maupun CFD,” kata Eri.


    Ia juga menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak pernah memberikan izin untuk kegiatan donasi jalanan maupun penggunaan hewan sebagai bagian dari aktivitas penggalangan dana di kawasan tersebut.


    “Memang tidak ada izinnya. Kami kan enggak pernah mengizinkan itu,” tegasnya.


    Meski demikian, Eri menjelaskan bahwa yang menjadi perhatian pemerintah bukan semata-mata kegiatan donasinya, melainkan lokasi, izin, bentuk kegiatan, serta dampaknya terhadap masyarakat dan ruang publik.


    Menurutnya, kegiatan penggalangan donasi harus memiliki izin dan kejelasan mengenai tujuan serta pelaksanaannya.


    “Donasi ini untuk siapa, terus di mana, bentuknya kayak apa, apakah ini bentuk kesehatan kucing, terus ada surat, kondisi kucingnya kayak apa, kan begitu,” jelas Eri.


    Larangan tersebut juga mencakup kegiatan yang melibatkan hewan untuk berfoto bersama dengan masyarakat dengan imbalan donasi atau pembayaran sukarela apabila dilakukan tanpa izin dan di lokasi yang tidak diperbolehkan.


    Pemkot Surabaya kemudian memperketat pengawasan di kawasan Tunjungan Romansa dan CFD. Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) diminta meningkatkan pengawasan.


    Petugas juga akan memeriksa kelengkapan izin kegiatan serta dokumen terkait kesehatan hewan apabila menerima laporan mengenai aktivitas tersebut.


    Eri menegaskan, penertiban dilakukan untuk menjaga fungsi ruang publik agar tetap nyaman bagi pengunjung, pejalan kaki, maupun masyarakat yang menggunakan area CFD untuk berolahraga.


    “Kami akan memperketat untuk penjagaan itu. Karena donasi itu harus ada izinnya,” tutup Eri.

    Komentar

    Tampilkan

    TERKINI