Surabaya.pos || Surabaya - Miris. Di tengah gembar-gembor Pemerintah Kota Surabaya soal program Surabaya Bersih dan Zero Sampah, warga Tembok Dukuh Gang 5, RT 09 / RW 01, Kelurahan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, justru harus hidup berdampingan dengan gunungan sampah. Senin, 5 Oktober 2026, pukul 07.00 WIB.
Terlihat sampah rumah tangga menumpuk, meluber ke jalan kampung, dan menimbulkan bau busuk menyengat. Pemandangan yang jauh dari kata layak huni.
Statemen Warga yang Resah.
"Jangankan 3 hari, 15 hari kadang lebih baru diambil sampahnya. Padahal kita tiap bulan bayar iuran rutin. Anak-anak kecil yang main di sini, baunya masuk ke rumah," keluh warga RT 09 yang namanya minta tidak disebutkan.
Warga lain menambahkan, "Kita ini bayar iuran kampung Rp 15 ribu sampai Rp 50 ribu, tujuannya apa kalau sampah saja tidak terurus? Jangan cuma narik iuran renovasi balai saja yang semangat, kebersihan kampung ini yang utama," Imbuhnya.
Sebelumnya, keluhan serupa juga muncul di RT 10 / RW 01 yang masih satu RW, di mana warga mengaku sampah tidak diangkut hingga seminggu lebih.
Lalu Apa Aturan Hukumnya?
Persoalan ini bukan sekadar soal bau. Ada aturan hukum yang jelas dilanggar.
1. UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 12.
Setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara berwawasan lingkungan. Pengelola kawasan permukiman (RT/RW) wajib menyediakan fasilitas pemilahan dan pengangkutan sampah secara berkala.
2. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 22.
Setiap orang berhak atas lingkungan sehat. Pemerintah daerah dan pengelola permukiman wajib menjaga agar lingkungan bebas dari sampah yang menjadi vektor penyakit seperti diare, DBD, dan ISPA.
3. Permenkes No. 2 Tahun 2023 tentang Kesehatan Lingkungan.
Sampah rumah tangga wajib diangkut maksimal 3 x 24 jam dan tidak boleh menumpuk di sumbernya lebih dari 24 jam karena berpotensi menjadi sarang lalat, tikus, dan kecoa.
4. Perda Kota Surabaya No. 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah.
DLH Kota Surabaya dan Ketua RT/RW sebagai garda terdepan wajib memastikan sampah warga terangkut ke TPS. Jika lalai dan menimbulkan pencemaran, bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana ringan.
Dengan dasar hukum itu, jelas bahwa membiarkan sampah menumpuk hingga 15 hari adalah bentuk kelalaian terhadap hak kesehatan warga dan pelanggaran terhadap standar kesehatan lingkungan.
Tuntutan Warga.
Warga Tembok Dukuh Gang 5 mendesak:
1. Ketua RT 09 / RW 01 transparan soal kemana larinya iuran kampung, khususnya untuk kebersihan dan pengangkutan sampah.
2. Kelurahan Tembok Dukuh dan DLH Kota Surabaya turun sidak langsung ke lokasi.
3. Jadwal pengangkutan sampah ditetapkan secara tertulis dan ditempel di Balai RT, bukan janji lisan.
Jika dalam 3 hari ke depan tidak ada tindakan, warga berencana melaporkan kondisi ini secara resmi melalui aplikasi WargaKu Surabaya dan ke Komisi C DPRD Kota Surabaya yang membidangi kebersihan.
Sementara salah satu RT setempat dikonfirmasi, ia menyampaikan. Menurut kesepakatan antara RW dan petugas pengangkut sampah, 1 minggu 2 kali, RT 10 hari Senin dan Kamis, malah kesepakatan sebelumnya 1 minggu 3 kali, karena seringnya tidak tepat waktu pengambilan. Pak RW merasa kasihan barang kali keberatan maka RW membuat kesepakatan baru yaitu 1 minggu 2 kali ternyata juga tidak tepat waktu pengambilannya, kadang diambil 1 minggu sekali kadang lebih.
Kalau Gg 5 itu wilayah RT 09 Petugas sampahnya berbeda," Pungkas.
Penulis :kib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"



