• Jelajahi

    Copyright © Surabaya Pos : Situs Berita Terkini, Berita Hari ini, dan Terpercaya. Indonesia dan Dunia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Karhutla Berulang di Magetan, PDIP Minta Polisi Telusuri Dugaan Unsur Kesengajaan

    Seiri
    05/10/2026, 12.50 WIB Last Updated 2026-10-05T10:29:44Z



     SurabayaPos.com | MAGETAN – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Magetan meminta kepolisian menelusuri penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berulang terjadi di wilayah tersebut.


    Permintaan itu dinilai penting, khususnya terhadap kejadian yang diduga berkaitan dengan aktivitas manusia, mulai dari pembakaran sampah yang merambat ke lahan, puntung rokok, hingga dugaan pembakaran secara sengaja.


    Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Magetan, Diana Sasa, mengatakan aparat keamanan perlu melakukan penelusuran untuk memastikan penyebab setiap kejadian secara objektif.


    “Kalau sudah ada dugaan kesengajaan yang disampaikan BPBD, menurut saya aparat keamanan perlu masuk dan menelusuri. Bukan untuk buru-buru mencari tersangka, tetapi untuk memastikan apa penyebab kebakaran yang terus berulang,” ujar Diana, Sabtu (3/10/2026).


    Menurutnya, penanganan karhutla tidak seharusnya berhenti setelah api berhasil dipadamkan. Asal-usul api dan faktor penyebabnya juga perlu diketahui agar kejadian serupa tidak terus berulang.


    “Jangan sampai polanya berulang. Ada api, petugas datang, api padam, lalu selesai. Kita harus mulai masuk ke tahap lebih jauh. Di mana asal api? Apa penyebabnya? Kalau ada unsur kesengajaan atau kelalaian, siapa bertanggung jawab? Itu yang perlu ditelusuri aparat,” katanya.


    Berdasarkan publikasi resmi Pemkab Magetan pada 5 Agustus 2026, BPBD Magetan mencatat sebanyak 45 kejadian kebakaran lahan sepanjang Mei hingga Juli 2026.


    Dari jumlah tersebut, 21 kejadian terjadi di lahan bambu, 11 di lahan tebu, dua di lahan jati, satu di lokasi sampah, serta 10 kejadian lainnya berada di area ladang.


    BPBD Magetan sebelumnya menyebut lonjakan kejadian tersebut sebagian besar dipicu aktivitas manusia, di samping kondisi cuaca kering dan angin kencang.


    Sejumlah pemicu yang disebut antara lain pembakaran sampah yang kemudian merambat ke lahan, pembuangan puntung rokok sembarangan, serta dugaan unsur kesengajaan.


    Diana menilai tingginya jumlah kejadian tersebut menjadi alasan perlunya penelusuran yang lebih sistematis.


    “Ketika sudah ada indikasi seperti itu, aparat perlu memastikan fakta di lapangan. Penelusuran tersebut penting agar penyebab kebakaran dapat diketahui secara jelas dan langkah pencegahan bisa dilakukan secara tepat,” ujarnya.


    Ia juga mendorong Polres Magetan melakukan penelusuran terhadap kejadian yang memiliki indikasi pelanggaran dan menyampaikan perkembangan penanganannya kepada masyarakat sepanjang tidak mengganggu proses hukum.


    “Kami mendorong Polres Magetan menelusuri kejadian yang memang memiliki indikasi tersebut dan menyampaikan perkembangannya ke masyarakat sejauh dimungkinkan oleh proses hukum,” katanya.


    Meski demikian, Diana menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan berarti seluruh karhutla di Magetan disebabkan oleh kesengajaan.


    Menurutnya, faktor alam maupun penyebab lainnya tetap harus dibuktikan berdasarkan hasil pemeriksaan serta bukti yang ditemukan di lapangan.


    Ia juga meminta BPBD, Perhutani, Cabang Dinas Kehutanan, Damkar, pemerintah desa, serta instansi terkait mendukung proses penelusuran dengan memberikan data dan hasil asesmen setiap kejadian kebakaran.


    Koordinasi lintas sektor dinilai penting karena penanganan karhutla di Magetan melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, kepolisian, TNI, Perhutani, petugas pemadam kebakaran hingga relawan.


    BPBD Magetan sebelumnya juga telah melakukan rapat koordinasi lintas sektor untuk memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi karhutla selama musim kemarau.


    Selain penelusuran penyebab, Diana meminta informasi mengenai penanganan karhutla disampaikan secara berkala kepada masyarakat melalui media massa maupun kanal resmi instansi.


    “Tujuannya bukan membuka materi penyelidikan yang memang belum boleh dibuka. Namun, lebih untuk pengungkapan penyebab guna menentukan pola pencegahan berikutnya. Sehingga kejadian karhutla tidak berulang setiap tahun saat kemarau yang bisa menimbulkan kerugian dan merusak ekosistem alam,” pungkasnya.

    Komentar

    Tampilkan

    TERKINI