• Jelajahi

    Copyright © Surabaya Pos : Situs Berita Terkini, Berita Hari ini, dan Terpercaya. Indonesia dan Dunia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Diduga Terlibat Pungli, Seorang Lurah di Surabaya Dibebastugaskan

    Seiri
    05/10/2026, 12.51 WIB Last Updated 2026-10-05T10:29:44Z



     SurabayaPos.com | SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan pemeriksaan terhadap seorang lurah yang diduga terlibat pungutan liar (pungli). Pemeriksaan tersebut saat ini masih berlangsung di Inspektorat Kota Surabaya.


    Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, lurah yang bersangkutan telah dibebastugaskan sementara dari jabatannya selama proses pemeriksaan berjalan.


    “Sudah berjalan. Kami tunggu lagi. Insyaallah sudah dibebastugaskan dulu lurahnya,” kata Eri Cahyadi, Sabtu (3/10/2026).


    Eri belum menjelaskan secara rinci bentuk dugaan pungli yang menjadi objek pemeriksaan. Menurutnya, Inspektorat masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.


    “Soal punglinya nanti tunggu saja. Kami masih mencari atas-atasnya dulu. Siapa saja yang ikut di sana,” ujarnya.


    Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Trusilowati, membenarkan bahwa lurah tersebut telah dibebastugaskan dari jabatannya.


    Ira menjelaskan, yang bersangkutan kemudian ditempatkan sebagai staf di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Surabaya sejak 28 September 2026.


    Selain kasus tersebut, Pemkot Surabaya juga tengah menangani dugaan pungli yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP).


    “Kalau yang dari LH sudah, ada empat orang yang sudah diberhentikan. Sementara yang satu dari Damkar masih proses,” kata Ira.


    Sementara itu, empat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya telah diberhentikan terkait kasus pungli.


    Pemkot Surabaya menyatakan proses terhadap perkara yang masih berjalan akan menunggu hasil pemeriksaan dan pendalaman oleh pihak berwenang.


    Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan fakta serta pihak-pihak yang diduga terlibat sebelum keputusan lebih lanjut diambil.

    Komentar

    Tampilkan

    TERKINI