Surabaya Pos | SURABAYA – Kabar mengenai Kabag Wassidik Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Timur, AKBP Edy Herwiyanto, kembali menjadi perhatian. Edy dikabarkan diamankan oleh Paminal Divpropam Mabes Polri pada Senin malam, 26 Oktober 2026.
Informasi tersebut sebelumnya beredar melalui akun Instagram cat_warrior.indonesia. Dalam unggahannya, akun tersebut menyebut Edy dikabarkan “diangkut” pada malam 26 Oktober 2026 dan mengaitkannya dengan upaya pemberantasan pelanggaran internal di tubuh Polri.
Namun, informasi tersebut masih berupa kabar yang memerlukan konfirmasi resmi.
Salah satu sumber yang disebut berasal dari internal kepolisian membenarkan bahwa Edy telah diamankan.
“Memang benar, masih pendalaman,” ujar sumber tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, dugaan pengamanan terhadap mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya tersebut disebut berkaitan dengan pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan seorang tersangka berinisial AS.
Meski demikian, hingga berita ini disusun belum terdapat keterangan resmi yang menjelaskan secara rinci status hukum Edy maupun perkara yang disebut menjadi dasar pengamanannya.
Sebelumnya, Edy Herwiyanto diketahui menjabat sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya sebelum dimutasi ke posisi Kabagwassidik Ditres PPA dan PPO Polda Jatim pada Mei 2026.
Surabayapos.com telah berupaya menghubungi AKBP Edy Herwiyanto melalui sambungan WhatsApp. Namun, panggilan tersebut belum mendapatkan respons atau tidak aktif.
Konfirmasi juga telah dilakukan kepada Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono terkait kabar tersebut. Hingga berita ini diterbitkan pada 28 Oktober 2026, belum ada tanggapan yang diterima.
Redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari Divpropam Mabes Polri maupun Polda Jawa Timur untuk memastikan kebenaran informasi mengenai status AKBP Edy Herwiyanto.



