![]() |
| Foto ilustrasi |
Fakta di lapangan mengungkap, awal mula pasar tumpah Jalan Demak sebenarnya tidak ada. Pasar tersebut merupakan pergeseran dari PKL Tembok Dukuh yang ditertibkan oleh Pemerintah Kota Surabaya melalui pihak kecamatan.
Saat para PKL Tembok Dukuh bergeser ke Jalan Demak, Satpol PP Kota Surabaya kala itu masih melakukan pengobrakan. Namun seiring berjalannya waktu, diduga aktivitas jualan di Jalan Demak tetap steril berjalan dan tidak mengganggu aktivitas lalulintas di jam kerja maupun pulangnya, karena waktu oprasional tersebut di tengah malam.
Namun celah inilah yang dimanfaatkan oleh oknum berinisial G. Ia masuk dan mengaku sebagai pengurus yang bisa mengkondisikan kegiatan pasar tumpah tersebut dengan pihak pemerintahan. Padahal sebelumnya pasar sudah beroperasi seperti biasanya.
Menurut informasi saat dilakukan investigasi "Bilangnya ke PKL itu saya yang mengurus biar tidak ditertibkan, padahal tidak pernah. Kalau Satpol PP datang, dia tidak pernah ada di lapangan untuk dialog. Dia hanya datang narik karcis saja," ujar sumber salah satu pedagang.
Saya juga di mintain karcis mas, katanya uang keamanma, tatepi saya tidak mau saya bantah," Terang PKL.
Tarif karcis yang ditarik pun tidak memiliki standar yang jelas, tergantung kemauan oknum "G" tersebut. Informasi tambahan dari warga setempat yang juga menjadi PKL, iya mas saya dengar katanya ada yang mengurus, infonya dari LSM yang identik dengan nama (M).
Perbuatan oknum G tersebut dinilai telah melabrak dan mencoreng fungsi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Ormas yang sebenarnya. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2013 jo UU No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, fungsi LSM adalah.
1. Wadah Partisipasi Masyarakat. Untuk menyalurkan aspirasi dan pemberdayaan, bukan untuk menguasai lapak dan menarik uang dari rakyat kecil.
2. Fungsi Kontrol Sosial. Melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah agar pro-rakyat, bukan justru menjadi alat untuk memeras rakyat dengan dalih "mengkondisikan ke pemerintahan.
3. Pemberdayaan & Edukasi. Memberikan edukasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat.
4. Tidak berwenang memungut Retribusi. LSM/Ormas tidak memiliki kewenangan hukum apapun untuk menarik retribusi, karcis, iuran keamanan di fasilitas umum. Kewenangan menarik retribusi hanya ada pada Pemerintah melalui Perda resmi dan karcis resmi ber-PORDA.
Menurut analisa secara yuridis.
Atas perbuatannya, oknum G diduga kuat melanggar hukum pidana.
1. Pasal Pemerasan. Pasal 368 KUHP / Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan untuk menguntungkan diri sendiri. Ancaman 9 Tahun Penjara.
2. Pasal Pungli. Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli. Setiap pungutan tanpa dasar hukum resmi adalah pungli dan bisa ditindak Tim Saber Pungli Surabaya.
3. Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan. Pasal 335 KUHP. Jika pedagang dipaksa membayar dengan ancaman tidak boleh berjualan.
4. UU Ormas. Pasal 59 & 82A UU No. 16 Tahun 2017. Ormas dilarang melakukan tindakan meresahkan masyarakat dan mengambil alih fungsi pemerintah. Sanksinya bisa pembekuan hingga pembubaran organisasi.
Para pedagang kini berharap tidak ada penarikan karcis yang tidak jelas, karena oknum tersebut muncul saat aktivitas di ketahui berjalan normal.
Hingga berita ini diterbitkan, oknum berinisial G belum berhasil dikonfirmasi. Awak media membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers," Bersambung.
Penulis : Tim investigasi
"Berita Terbaru Lainnya"



