Surabaya Pos | SURABAYA — Pemeriksaan terhadap seorang lurah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkait dugaan pungutan liar (pungli) masih berlangsung di Inspektorat.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, lurah yang bersangkutan telah dibebastugaskan sementara dari jabatannya sembari menunggu proses pemeriksaan.
“Sudah berjalan. Kita tunggu lagi. Insyaallah sudah dibebastugaskan dulu lurahnya,” kata Eri, Sabtu (3/10/2026).
Eri belum menjelaskan secara rinci bentuk dugaan pungli yang sedang diperiksa. Menurutnya, Inspektorat masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Soal punglinya nanti tunggu saja. Kami masih mencari atas-atasnya dulu. Siapa saja yang ikut di sana,” ujarnya.
Lurah Dipindahkan Sementara
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilowati, membenarkan bahwa lurah tersebut telah dibebastugaskan.
Sejak 28 September 2026, yang bersangkutan ditempatkan sebagai staf di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Surabaya selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Yang bersangkutan sudah dibebastugaskan dan ditempatkan sebagai staf di Dispusip sejak 28 September 2026,” jelas Ira.
Selain perkara yang melibatkan lurah tersebut, Ira menyebut masih terdapat dugaan pungli yang menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Surabaya.
Kasus tersebut, kata Ira, masih dalam tahap pemeriksaan.
Sementara itu, penanganan kasus dugaan pungli di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah memasuki tahap pemberian sanksi. Empat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) telah diberhentikan terkait perkara tersebut.
“Kalau yang dari LH sudah, ada empat orang yang sudah diberhentikan. Sementara yang satu dari Damkar masih proses,” pungkasnya.
Pemkot Surabaya menegaskan proses pemeriksaan masih berjalan dan pihak-pihak yang diduga terlibat akan ditelusuri lebih lanjut. Pemerintah kota juga belum membeberkan secara detail bentuk dugaan pungli maupun hasil akhir pemeriksaan Inspektorat.



