• Jelajahi

    Copyright © Surabaya Pos : Situs Berita Terkini, Berita Hari ini, dan Terpercaya. Indonesia dan Dunia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Komisi A DPRD Jatim Konsultasi ke MK, Dana Cadangan Pilgub 2029 Mulai Disiapkan

    Redaksi
    03/10/2026, 16.41 WIB Last Updated 2026-10-03T09:41:41Z



     Surabaya Pos | SURABAYA — Komisi A DPRD Jawa Timur melakukan konsultasi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta untuk mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2029.


    Konsultasi tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran terkait arah pelaksanaan serta pembiayaan pemilihan kepala daerah mendatang, mengingat sejumlah putusan MK menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada.


    Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Agus Cahyono, mengatakan hasil konsultasi memberikan gambaran bahwa pelaksanaan pemilihan gubernur dan pemilihan bupati/wali kota masih berada dalam satu rangkaian pemilu lokal.


    “Pertama yang menjadi modal kita bahwa antara Komisi II DPR RI dan MK itu tidak ada pemisahan antara pemilihan gubernur dan pemilihan bupati atau wali kota,” ujar Agus, Jumat (2/10/2026).


    Menurutnya, arah tersebut berkaitan dengan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dengan pemilu lokal dengan jeda waktu maksimal 2,5 tahun.


    Dengan adanya ketentuan tersebut, Pilgub Jatim dan Pilkada kabupaten/kota berpotensi dilaksanakan secara serentak.


    Pembiayaan Berpotensi Menggunakan Skema Sharing


    Komisi A DPRD Jatim juga mempertimbangkan mekanisme pembiayaan bersama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota apabila pelaksanaan pilkada berlangsung secara serentak.


    Skema tersebut berupa sharing pembiayaan melalui APBD Provinsi Jawa Timur dan APBD kabupaten/kota.


    “Artinya, dalam pembiayaan atau dana cadangan itu sharing, yaitu sharing APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota,” jelas Agus.


    Namun, Komisi A DPRD Jatim menyatakan tidak ingin berspekulasi mengenai kemungkinan perubahan teknis maupun masa jabatan akibat perkembangan regulasi.


    Pembentukan dana cadangan tetap dipersiapkan sebagai langkah antisipasi agar kebutuhan anggaran Pilgub 2029 tidak menjadi beban besar dalam satu tahun anggaran.


    “Kita intinya dalam pembahasan dana cadangan tidak mau mengambil risiko. Komisi A tetap akan memulai dana cadangan di tahun 2027 ini untuk persiapan di Pilkada 2029,” tegas Agus.


    APBD 2027 Mulai Alokasikan Dana Cadangan


    Pemprov Jawa Timur sebelumnya telah memasukkan rencana penyisihan dana untuk kebutuhan Pilgub 2029 ke dalam rancangan APBD 2027.


    Dana tersebut akan dikumpulkan secara bertahap hingga mencapai kebutuhan anggaran yang diproyeksikan untuk pelaksanaan Pilgub 2029.


    Langkah pencadangan sejak 2027 diharapkan dapat menjaga kemampuan fiskal daerah sekaligus menghindari lonjakan kebutuhan anggaran ketika tahapan Pilgub 2029 mulai berlangsung.


    Pembahasan Raperda Dana Cadangan selanjutnya akan terus dilakukan DPRD bersama Pemprov Jatim dengan mempertimbangkan perkembangan regulasi nasional dan ketentuan yang ditetapkan penyelenggara pemilu.

    Komentar

    Tampilkan

    TERKINI