SurabayaPos.com | SAMPANG – Polisi mengungkap dugaan motif di balik kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Peristiwa tersebut diduga berawal dari persoalan suara sound system yang dinilai terlalu keras.
Kasus itu terjadi di wilayah Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, pada Minggu malam, 20 September 2026. Seorang pria berinisial M (55) meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto menjelaskan, perkara bermula ketika suara sound system yang dinyalakan korban dan sejumlah orang di sekitar rumah membuat anak dari terduga pelaku mengalami kesulitan tidur.
Terduga pelaku berinisial MD (26) kemudian mendatangi korban dengan maksud meminta agar volume suara dikecilkan. Namun, menurut keterangan polisi, terjadi percakapan yang membuat MD merasa tersinggung.
Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi pertikaian hingga korban mengalami penganiayaan dan meninggal dunia.
Setelah kejadian, MD meninggalkan lokasi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di sebuah musala di wilayah Dusun Burajah, Desa Mambulu Barat. Lokasi penangkapan disebut berjarak sekitar tiga kilometer dari tempat kejadian. (Maduraindepth)
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Kapolres Sampang menyebut MD merupakan menantu tiri korban. Polisi juga mendalami adanya persoalan atau rasa sakit hati yang disebut telah berlangsung sebelumnya antara keduanya. (detikcom)
Perkara tersebut selanjutnya diproses oleh Satreskrim Polres Sampang. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan motif dan fakta hukum berdasarkan keterangan para saksi serta barang bukti yang telah diamankan.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (RRI.co.id)
Polisi mengingatkan masyarakat agar persoalan di lingkungan keluarga maupun antarwarga diselesaikan secara tenang dan tidak berkembang menjadi tindakan kekerasan.



