SurabayaPos.com | GRESIK – Satreskrim Polres Gresik Polda Jawa Timur mengungkap dugaan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik dengan modus penagihan pinjaman online (pinjol) fiktif.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial S (29), warga Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung. Penangkapan dilakukan di wilayah Lampung setelah polisi menindaklanjuti laporan seorang perempuan berinisial BPS, warga Kecamatan Manyar, Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan salah satu pelaku di luar Pulau Jawa.
Kasus tersebut bermula ketika korban menerima pesan melalui WhatsApp dari nomor tidak dikenal yang menagih pinjaman sebesar Rp2,9 juta melalui aplikasi yang disebut “Dana Dompet”. Korban mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut.
Meski demikian, pelaku terus memberikan tekanan agar korban melakukan pembayaran. Setelah korban sempat mentransfer sejumlah uang, pelaku kembali meminta pembayaran tambahan.
Tekanan terhadap korban kemudian meningkat. Pelaku diduga menggunakan data pribadi korban, termasuk foto dan identitas, untuk membuat materi manipulatif dan mengancam akan menyebarkannya apabila permintaan uang tidak dipenuhi.
Polisi juga menemukan adanya materi palsu yang dibuat seolah-olah korban masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
Merasa terancam, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Gresik dengan melakukan pelacakan terhadap pihak yang diduga terlibat.
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap S di wilayah Ketapang, Lampung Selatan. Saat penangkapan, polisi menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi.
Penyidikan selanjutnya mengungkap dugaan bahwa S bukan satu-satunya pelaku. Polisi menduga terdapat kelompok yang memiliki pembagian tugas, mulai dari penyedia data, pemberi perintah hingga pihak yang melakukan penagihan dan pemerasan.
Sementara itu, seorang berinisial AG telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih melakukan pengejaran dan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Polisi juga mendalami dugaan sumber kebocoran data pribadi yang digunakan dalam aksi tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut sejak Desember 2025.
Dalam menjalankan aksinya, kelompok tersebut disebut menargetkan sejumlah orang setiap hari. Polisi masih menghitung secara menyeluruh jumlah korban serta aliran uang yang diperoleh dari aksi pemerasan tersebut.
Atas perkara ini, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak langsung memenuhi permintaan pembayaran dari pihak yang mengaku sebagai penagih pinjaman. Masyarakat yang merasa tidak pernah memiliki pinjaman namun mendapatkan ancaman juga diminta menyimpan bukti percakapan dan segera melapor kepada pihak berwenang.



