• Jelajahi

    Copyright © Surabaya Pos : Situs Berita Terkini, Berita Hari ini, dan Terpercaya. Indonesia dan Dunia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Satpolpp Segel Lahan Stan Jual Buah di Jalan Tanjungsari surabaya, Diduga Tebang Pilih

    R. Lindo
    28/10/2026, 23.15 WIB Last Updated 2026-10-28T16:16:09Z



    Surabaya.Pos || Surabaya - Aksi penyegelan lahan pasar buah di Jalan Tanjungsari, Surabaya, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menuai keluhan warga dan pedagang.


    Dalam video yang beredar dan diterima tim investigasi, terlihat petugas Satpol PP dan tim gabungan melakukan penyegelan dengan memasang garis kuning bertuliskan "DISEGEL" di lapak pedagang buah. Ironisnya, penyegelan tersebut disebut hanya berlaku kepada pedagang buah saja.


    Pedagang terdampak mempertanyakan asas keadilan dan kesamaan di hadapan hukum jika memang Pemerintah Kota Surabaya melalui Satpol PP ingin melakukan penertiban dan penyisiran perizinan seperti izin usaha, IMB/PBG dan lain-lain.


    "Kalau memang penertiban perizinan, pertanyaannya apakah semua lahan bangunan di sepanjang Jalan Tanjungsari sudah memiliki izin? Kenapa hanya pedagang buah yang dinormalisasi? Ada apa ini?" ujar salah satu warga dan pedagang yang enggan disebutkan namanya," 28 Oktober 2026.


    Pedagang pun menduga ada dorongan dari pihak investor lain di balik penyegelan tersebut. Dugaan tersebut mencuat karena penertiban dinilai tidak menyeluruh dan hanya menyasar kelompok pedagang tertentu.


    "Jangan sampai ada dugaan tebang pilih. Kalau mau tertibkan, tertibkan semua. Jangan hanya pedagang kecil buah yang dikorbankan. Kami curiga apakah ada kepentingan investor lain yang ingin menguasai lahan?" tambahnya.


    Kepala Satpol PP Surabaya Bungkam Saat Dikonfirmasi.


    Sangat disayangkan, saat tim investigasi Liputan Indonesia mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawarti, yang bersangkutan tidak menjawab. Pesan konfirmasi yang dilayangkan melalui WhatsApp hingga berita ini diturunkan tidak mendapatkan respon.


    Sikap bungkamnya Kasatpol PP tersebut sangat disayangkan dan bertolak belakang dengan prinsip transparansi pelayanan publik dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


    Padahal, berdasarkan Perda Kota Surabaya No. 7 Tahun 2009 tentang Bangunan, penertiban harus dilakukan secara menyeluruh, profesional, dan tidak diskriminatif. Semua bangunan tanpa terkecuali yang tidak memiliki PBG/IMB wajib ditindak, bukan hanya lapak pedagang buah.


    Masyarakat berharap Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, turun langsung mengevaluasi kinerja Satpol PP Kota Surabaya. Jangan sampai citra Pemkot Surabaya yang humanis tercoreng akibat ulah oknum yang diduga melakukan penertiban tebang pilih.


    Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPRKPP dan Kecamatan setempat juga masih dalam upaya konfirmasi.


    Tim investigasi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi semua pihak, terutama Kepala Satpol PP Kota Surabaya dan Pemkot Surabaya, sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5.

    Komentar

    Tampilkan

    TERKINI