Surabaya Pos | SURABAYA – Pelarian NK (36), tersangka pencurian besi pembatas jalan atau bollard di kawasan Jalan Kembang Jepun, Surabaya, akhirnya berakhir. Setelah sempat melarikan diri ke Bangkalan, Madura, tersangka berhasil diamankan polisi di sebuah indekos di Jalan Pesapen, Surabaya.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB oleh jajaran Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Eko Adi Wibowo, menjelaskan bahwa saat diamankan, tersangka sedang beristirahat karena mengaku mengalami sakit pada bagian kaki.
"Pelaku kami amankan di indekosnya, saat itu pelaku sedang istirahat karena sakit kakinya. Kakinya kan sakit, jatuh, waktu dulu kami tangkap, dia kabur," kata Eko, dikutip dari detikJatim, Minggu (18/10/2026).
Sempat Melarikan Diri ke Bangkalan
Menurut Eko, tersangka sempat melarikan diri ke Bangkalan, Madura, setelah sebelumnya berhasil kabur ketika hendak diamankan petugas.
Setelah merasa situasi aman, NK kembali ke indekosnya di Surabaya. Keberadaannya kemudian diketahui warga yang melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Polisi pun bergerak dan berhasil mengamankan tersangka tanpa harus menunggu lebih lama.
NK diketahui masih memiliki hubungan kerabat dengan EP (50), tersangka lain yang lebih dahulu ditangkap dalam kasus pencurian fasilitas publik tersebut.
Sebanyak 14 Bollard Dicuri, Kerugian Rp22 Juta
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, NK dan EP diduga bekerja sama mencuri 14 buah bollard atau besi pembatas trotoar di kawasan Jalan Kembang Jepun.
Dalam menjalankan aksinya, keduanya diduga menggunakan sejumlah peralatan, di antaranya obeng, palu, dan linggis untuk melepas baut serta mendorong besi hingga terlepas dari tempatnya.
Polisi menyebut motif pencurian tersebut dilatarbelakangi faktor ekonomi.
Aksi pencurian diduga telah berlangsung sejak Juli 2026. Dalam setiap aksinya, para tersangka disebut mengambil satu hingga dua potong besi.
Akibat perbuatan tersebut, kerugian material diperkirakan mencapai Rp22 juta.
Hilangnya besi pembatas jalan tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga menjadi perhatian karena fasilitas tersebut merupakan bagian dari infrastruktur pedestrian yang digunakan masyarakat.
Polisi Ungkap Kedua Tersangka
Sebelum NK diamankan, polisi terlebih dahulu menangkap EP pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kasus ini terungkap setelah pihak kelurahan melaporkan sering hilangnya besi pembatas jalan di kawasan tersebut.
Petugas kemudian melakukan patroli gabungan bersama pihak kecamatan. Namun, pencurian kembali terjadi ketika pengawasan di lokasi tidak berlangsung secara intensif.
Menurut keterangan kepolisian, petugas sebelumnya telah mendeteksi pergerakan para pelaku saat melakukan pencurian pada dini hari.
Kedua tersangka kini menghadapi proses hukum atas dugaan pencurian dengan pemberatan. Polisi menyebut perkara tersebut dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penanganan perkara selanjutnya berada di tangan penyidik Polsek Pabean Cantikan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pencurian fasilitas umum dapat berdampak terhadap keuangan daerah maupun keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang menggunakan ruang publik.
Sumber: detikJatim



