Notification

×

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

RUU Permusikan Mendapat Penolakan Keras

16/02/2019 | 01.00 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2019-03-04T04:04:49Z
    Bagikan

Surabayapos.com - Munculnya RUU Permusikan mendapat banyak penolakan dari kalangan artis, penyanyi, pemusik dan pencipta lagu di Indonesia.






Ketua DPD Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Jawa Timur, Sastro Haridjanto Tjondrokusumo juga lantang, menyuarakan keberatan terkait munculnya RUU Permusikan tersebut.

Menurut Hari -panggilan akrab- Sastro Haridjanto, munculnya RUU Permusikan akan memasung kebebasan berekspresi para seniman di tanah air.

"Yang jelas isi dari pasal per pasal yang ada di dalam RUU Permusikan iberpotensi memasung kreatifitas dan perkembangan musik Indonesia," kata Hari Ketua DPD PAPPRI Jatim, Jumat (15/2/2019).

Hari melanjutkan, dalam perancangan pembuatan isi skenario dari RUU Permusikan tidak melibatkan seluruh unsur seniman se Indonesia.

Ketua Panitia, urai Hari waktu itu hanya memberikan pemberitahuan adanya Rakernas Perumusan RUU Permusikan kepada seluruh unsur DPD PAPPRI.

Namun, tidaj memberikan akomodasi kepada unsur DPD, dengan dalih panitia hanya menyediakan gedung untuk tempat pelaksanaan Rakernas terkait pembahasan isi RUU Permusikan.

"Padahal dalam Rakernas pembahasan RUU Permusikan itu ada anggarannya dari pemerintah, tapi mengapa pihak panitia berdalih hanya menyediakan tempat tanpa menyediakan akomodasi bagi seluruh seniman yang ingin mengikuti Rakernas tersebut, ini kan memancing munculnya pemikiran negatif para seniman kepada panitia," ungkap lelaki itu.

Hari juga menyesalkan karena dalam pembahasan Rancangan RUU Permusikan juga tidak melibatkan seluruh unsur DPD PAPPRI.

Dia juga menegaskan, PAPPRI itu adalah sebuah organisasi seniman, bukan organisasi militer atau organisasi pemerintahan yang boleh mengambil keputusan tanpa melakukan musyawarah terlebih dahulu.

"Jujur kami sangat menyayangkan pembahasan RUU Permusikan tanpa melibatkan unsur DPD yang ada, Karena PAPPRI ini organisasi seniman se-Indonesia, bukan organisasi militer yang anggotanya diharuskan 'siap perintah', melainkan dibutuhkan musyawarah mufakat dalam mengambil keputusan, apalagi RUU Permusikan ini menyangkut masa depan musik Indonesia," jelasnya.

Sebelumnya, muncul konflik terkait draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan yang telah tersebar.

RUU tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan dan tanggapan terutama dari para musisi tanah air.

Rancangan tersebut dinilai aneh dan kontroversial, yang pada titik tertentu dinilai sangat mengada-ngada. Beberapa pasal karet dan berpotensi untuk memberangus kreativitas.

Secara mendasar, karya-karya musik mereduksi realitas. Artinya merupakan bentuk ekspresi estetis lapisan masyarakat yang bernama seniman, atau musisi secara khusus, yang merefleksikan berbagai lapis kehidupannya. Karena, musik akan selalu bersinggungan dengan berbagai aspek realitas.dji