Notification

×

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Selisih 1 Jam Dari Penangkapan Pecandu, TAB Polsek Wiyung Berhasil Ringkus Pengedar Sabu

01/09/2019 | 00.58 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2019-08-31T17:58:04Z
    Bagikan

SurabayaPos | Hanya butuh satu jam setelah melakukan penangkapan tersangka pecandu sabu atas nama Pujianto di Jalan Wiyung 1 Gang Mawar, Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Wiyung berhasil menangkap pengedarnya.

Tersangka yakni, Aan Wijayanto (30) warga Rejoagung RT.002/RW. 011, Ds/Kel. Banjarsari, Kec. Nggrogot, Kab Nganjuk yang tinggal di Wiyung Gg 5 No. 57-A Surabaya.

Ipda Wahyu Ngabekti selaku Kanit Reskrim Polsek Wiyung menuturkan, penangkapan terhadap tersangka Aan merupakan hasil interograsi anggota terhadap tersangka Pujianto.

" Cuma selisih satu jam saja. Pujianto kita tangkap pada hari kamis (15/08/2019) sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka Aan kita tangkap pukul 02.00 WIB, " ungkapnya.

Dari tangan tersangka, petugas mendapat barang bukti berupa, 1 poket plastik klip isi sabu kristal berat 0,35 gram, 1 poket plastik klip isi sabu kristal berat 0.47 gram, 1 buah pipet isi sabu sisa pakai berat 2,82 gram, 6 buah korek api gas, 1 buah skrop, 6 buah sedotan, 1 buah tas kecil coklat, beberapa puluh plastik klip kosong tempat sabu, 1 buah HP dan uang 1 juta hasil jual sabu.

" Tersangka mengaku kulakan/membeli sabu tersebut dari Madura dan Kunti. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat ( 1 ) Dan atau Pasal 112 Ayat ( 1 )  UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, " tegasnya. (Syaiful)