SurabayaPos.com - Sekitar 80-an mahasiswa dan mahasiswi dengan mengenakan jaket almamater merah berlogo Universitas Muhammadiyah berkumpul di Monumen Perjuangan Polri, di Jalan Polisi Istimewa Surabaya, mereka menggelar "Malam Berkabung dan Aksi Solidaritas” untuk aktivis yang meninggal dunia dalam memperjuangkan suara rakyat, dengan mengusung tiga penegasan #PolisiHarusBerubah; #ReformasiDikorupsi; #KeluarkanPerpuUU-KPK, Minggu (29/9/2019), malam.
Dengan komando korlap acara Syarifuddin, mereka dengan khidmat bergantian membacakan doa untuk rekannya Randy yang menjadi korban penembakan diduga dilakukan oleh oknum polisi saat aksi demo mahasiswa, di depan DPRD Sulawesi Tenggara. Immawan Randy adalah mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari. Saat peristiwa terjadi, korban bersama ribuan mahasiswa tengah mengikuti aksi mengkritisi UU KPK dan RKUHP yang dinilai sarat kepentingan dan merugikan rakyat.
Selain membacakan doa, dengan bergantian mahasiswa juga mengalunkan puisi, berisi kritikan yang ditujukan kepada Kepolisian RI, mereka dinilai ceroboh dalam menjalankan tugas mengamankan aksi mahasiswa yang berujung ada korban penembakan.
"Hidup Mahasiswa … Hidup Rakyat Indonesia …!!," teriakan bersama-sama itu dipekikkan dengan tangan kiri mengepal.
Randy korban penembakan disebut sebagai kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM). Selain Randy, aktivis lain juga ada yang meninggal akibat tindakan represif petugas kepolisian.
Menyikapi peristiwa itu, Ketua Umum PC IMM Kota Surabaya, M.M.Firdaus Su’udi meminta Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk melakukan investigasi, mengusut penyebab kematian Randy dan memberikan sanksi tegas dan adil kepada pelakunya.
Lelaki itu menyebut, penanganan yang dilakukan polisi kepada peserta aksi mengarah pada tindakan brutal, terbukti dengan menggunakan peluru tajam dan berakibat meninggalnya peserta aksi.
“Tindakan brutal aparat kepolisian terhadap mahasiswa sangat bertentangan dengan peraturan Kapolri No 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas kepolisian RI dan Perkapolri No.16 tahun 2006 tentang pengendalian massa," ujar
Firdaus Su’udi.
Mereka juga membacakan tuntutan atas peristiwa memilukan yang dialami rekannya, serta mendesak polisi untuk berubah. Karena, dari tahun ke tahun perlakuan represif aparat selalu terjadi di setiap penanganan aksi demonstrasi mahasiswa maupun masyarakat sipil.
“Pernyayaan Sikap IMM Kota Surabaya, Pertama, Mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk berubah, dan melakukan pengamanan aksi dengan cara-cara yang persuasif tanpa kekerasan dan tindakan represif,” kata Su’udi.
Kedua, mengecam tindakan kekerasan penganiayaan, pengeroyokan, bahkan tindakan kesewenang-wenangan, sebagaimana Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian dan Perkapolri No.16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa.
Ketiga, mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mengusut tuntas pelaku penembakan aktivis di Kendari beberapa waktu lalu.
Keempat, menghentikan kriminalisasi terhadap aktivis dan jurnalis.
Kelima, mendesak Presiden untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (Perpu) untuk membatalkan UU KPK yang kontroversial dan syarat dengan upaya pelemahan KPK, yang ditolak oleh berbagai aktivis, akademisi dan pegiat anti korupsi di Indonesia
Kelima, mendesak Presiden untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (Perpu) untuk membatalkan UU KPK yang kontroversial dan syarat dengan upaya pelemahan KPK, yang ditolak oleh berbagai aktivis, akademisi dan pegiat anti korupsi di Indonesia
Keenam, mengajak seluruh kader beserta mahasiswa se-Indonesia untuk bersatu, secara bersama-sama merapatkan barisan dalam menyuarakan aspirasi dan perjuangan rakyat.(tji)