Notification

×

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Kado HUT Prov Jatim ke-74, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

18/09/2019 | 18.12 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2019-09-18T11:12:32Z
    Bagikan

Surabayapos.com - Bersamaan dengan Launching HUT Provinsi Jawa Timur ke-74 Tahun 2019, Pemprov Jatim meluncurkan 
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan pokok BBN II dan seterusnya.


"Di momen Launching HUT Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang ke 74, tahun ini. Pemerintah memberikan kado bersama untuk masyarakat. Kesempatan itu dimulai dari tanggal 23 September 2019 hingga 14 Desember 2019," kata Gubernur Khofifah saat konferensi pers, di Ruang Binaloka, Kantor Gubernur Jatim, di Surabaya, Rabu (18/9/2019).

Program pemutihan PKB dan BBNKB tahun ini mencapai sekitar 1,9 juta objek kendaraan bermotor yang belum membayar pajak kepemilikan, total senilai Rp 374 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Budi Priyo menyebut jumlah kendaraan yang belum daftar ulang itu mencapai 1.911.240 unit, yakni kendaraan roda 2 dan roda 4.

"Jika diprosentasekan, jumlahnya hanya sekitar 3-4 persen dari keseluruhan kendaraan bermotor di Jatim, sekitar 1 juta lebih," terangnya. 

Khofifah menyebut, sebelumnya banyak menerima pertanyaan terkait kapan waktu pemutihan itu diberlakukan. Dikatakan memang benar, dan waktunya seperti yang disebutkan.

"Jadi, info grafis yang beredar lewat media sosial ini bukan hoaks," tambahnya.

Selanjutnya, Budi menilai kepatuhan masyarakat Jatim untuk membayar pajak sangat baik, yakni di angka 97 persen.

Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dimiliki, para wajib pajak selain bisa membayar ke Samsat. Juga bisa di gerai-gerai yang disiapkan termasuk gerai pembayaran keliling. 

"Ada 187 titik, termasuk di Indomaret, jumlahnya sebanyak 16.900 gerai se Indonesia. Dan, ada layanan mobile didukung 88 Samsat keliling,” jelas Budi.

Sementara, Direktur Lalu-Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Timur Kombes Pol Budi Indra Dermawan menambahkan, kalau pembayaran pajak kendaraan bermotor juga bisa dilakukan secara online.

"Silahkan, masyarakat bisa memanfaatkan program ini dengan baik. Semoga langkah ini bisa membangkitkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak,” pungkasnya. 

Ingat, waktu pelaksanaan kebijakan mulai tanggal 23 September sampai  14 Desember 2019.(tji)