SurabayaPos | Empat pecandu narkotika jenis sabu berhasil digulung oleh anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan disebuah garasi trailer Jalan Kalianak Surabaya pada hari Jumat (13 September 2019) sekitar pukul 20.30 WIB.
Penangkapan terhadap keempat tersangka merupakan hasil penyelidikan anggota Bhayangkara Sektor Krembangan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.
" Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota langsung bergegas melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Alhasil keempat tersangka kepergok saat pesta sabu, " ujar Kapolsek Krembangan Kompol Esti Setija Oetami, S.H., saat ditemui diruangannya, Selasa (18/09/2019) siang.
Keempat tersangka yakni, M.S. Alim (25) warga Pancang Gresik, R. Wijaya (30) warga Jl. Lasem Surabaya, C. Anwar (23) warga Jl. Kertopaten Surabaya dan G. Ahkam (40) warga Ngoro Jombang.
" Keempat tersangka memiliki profesi yang sama yakni sebagai sopir trailer. Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapat dari seseorang yang di panggil Mat (DPO), " jelas Bunda Esti.
Selanjutnya keempat tersangka langsung digelandang ke Mako Polsek Krembangan guna dilakukan proses lebih lanjut serta mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas diantaranya, 1 Poket sabu berat bruto 0,14 gram, 1 Poket sabu berat bruto 0,10 gram, 1 buah alat hisap sabu (Bong), 3 buah korek api, 1 buah skrop dan 3 buah HP.
" Kita jerat dengan Pasal 112 (1) jo 132 (1) UURI No: 35 /2009 Tentang Narkotika. Sedangkan untuk saudara Mat, akan terus kita lakukan pengejaran, " pungkas perwira dengan 1 melati dipundaknya tersebut. (Syaiful)