
Surabaya.Pos || Semarang – Kuasa hukum PT AAE Outdoor Indonesia meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum, objektivitas, transparansi, dan perlakuan yang adil dalam proses audit kepabeanan terhadap perusahaan.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul diterimanya surat dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DIY Nomor S-399/WBC.10/2026 tanggal 10 Agustus 2026 mengenai penyampaian Daftar Temuan Sementara (DTS) kepada PT AAE Outdoor Indonesia.
Menurut kuasa hukum PT AAE, posisi DTS tersebut harus dipahami secara proporsional karena merupakan bagian dari proses audit dan belum dapat serta-merta dipandang sebagai kesimpulan akhir mengenai adanya pelanggaran hukum oleh perusahaan.
“PT AAE menghormati kewenangan Bea Cukai dalam melakukan pengawasan dan audit. Namun kami juga meminta agar setiap temuan diuji berdasarkan fakta, dokumen, transaksi yang sebenarnya, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan sampai temuan sementara diperlakukan seolah-olah sudah menjadi kesimpulan final,” ujar kuasa hukum PT AAE.
Investor Asing Harus Mendapat Kepastian Hukum
PT AAE merupakan perusahaan berbadan hukum Indonesia dengan struktur permodalan yang dalam akta pendiriannya melibatkan pemegang saham asing. Perusahaan tersebut menjalankan kegiatan usaha di Indonesia dan menjadi bagian dari aktivitas ekonomi yang menciptakan kegiatan usaha dan lapangan pekerjaan.
Karena itu, menurut kuasa hukum, pengawasan pemerintah terhadap perusahaan harus berjalan beriringan dengan kewajiban negara memberikan kepastian hukum kepada investor.
Undang-Undang Penanaman Modal menempatkan kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, serta perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara sebagai prinsip penting dalam penyelenggaraan penanaman modal. UU tersebut juga menegaskan pentingnya jaminan kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha bagi penanam modal.
“Investor asing datang ke Indonesia tentu bukan hanya melihat potensi pasar. Mereka juga melihat apakah hukum dan administrasi negara memberikan kepastian. Karena itu, jangan sampai proses pengawasan yang seharusnya menjadi instrumen kepastian hukum justru menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha,” tegas Dr Teguh Suharto Utomo dan Rekan selaku Kuasa Hukum PT.AAE.
PT AAE Siap Memberikan Klarifikasi jelas Dr Teguh Suharto Utomo
Dalam surat Bea Cukai tersebut, PT AAE diberikan kesempatan menyampaikan tanggapan tertulis beserta bukti pendukung terhadap Daftar Temuan Sementara.
Kuasa hukum menegaskan bahwa kesempatan tersebut akan digunakan secara maksimal untuk melakukan klarifikasi dan memberikan dokumen yang diperlukan.
“Kalau ada perbedaan persepsi mengenai transaksi, dokumen, nilai pabean, klasifikasi barang atau aspek kepabeanan lainnya, semuanya harus dibuka dan diuji secara objektif. PT AAE siap memberikan dokumen dan penjelasan,” ujarnya.
Menurutnya, proses seperti ini justru penting agar tidak terjadi kesalahan dalam menarik kesimpulan.
“Jangan sampai perbedaan administrasi atau perbedaan penafsiran langsung dipersepsikan sebagai perbuatan melawan hukum. Harus dilihat dulu fakta dan unsur hukumnya secara utuh,” tambahnya.
Jangan Sampai Investor Merasa Dipersulit
Dr Teguh Suharto Utomo juga menekankan uga mengingatkan bahwa iklim investasi tidak hanya dibangun melalui pemberian izin, tetapi juga melalui kepastian dalam menjalankan usaha.
Pemerintah memiliki kewenangan melakukan pengawasan, audit, pemeriksaan, bahkan memberikan sanksi apabila memang ditemukan pelanggaran. Namun seluruh kewenangan tersebut harus dilaksanakan berdasarkan prosedur dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“PT AAE tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta perlakuan yang adil dan sesuai hukum. Kalau memang ada kewajiban yang secara hukum harus dibayar, tentu akan dibicarakan dan diselesaikan sesuai ketentuan. Tetapi kalau terdapat temuan yang tidak sesuai dengan fakta, tentu perusahaan mempunyai hak untuk memberikan bantahan,” jelas Teguh Suharto Utomo
Dalam mekanisme kepabeanan, keberatan terhadap penetapan Bea Cukai juga merupakan instrumen hukum yang memang disediakan bagi pengguna jasa. DJBC menjelaskan bahwa keberatan dapat diajukan terhadap sejumlah penetapan, termasuk terkait tarif dan/atau nilai pabean yang menimbulkan kekurangan pembayaran serta sanksi administrasi tertentu. Jangka waktu keberatan di bidang kepabeanan adalah 60 hari sejak tanggal penetapan dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Bukan Melawan Bea Cukai, Tetapi Menegakkan Hak Perusahaan
Kuasa hukum menegaskan, langkah PT AAE bukan dimaksudkan untuk berhadapan dengan atau melemahkan kewenangan Bea Cukai.
Sebaliknya, perusahaan ingin memastikan proses audit menghasilkan kesimpulan yang benar dan berdasarkan fakta.
“Kami tidak sedang melawan Bea Cukai. Kami justru ingin membantu agar proses audit menghasilkan kesimpulan yang objektif. Negara berkepentingan terhadap penerimaan negara, sementara perusahaan berkepentingan terhadap kepastian hukum. Dua kepentingan tersebut sebenarnya dapat berjalan bersama,” katanya.
Menurutnya, hubungan antara pemerintah dan investor seharusnya dibangun berdasarkan prinsip trust but verify—pemerintah melakukan pengawasan, sementara pelaku usaha diberikan kesempatan yang wajar untuk menjelaskan dan membuktikan kepatuhannya.
“Jangan sampai investor yang datang membawa modal, menjalankan usaha, dan membuka lapangan pekerjaan justru merasa bahwa setiap persoalan administratif berpotensi menjadi hambatan besar dalam menjalankan usahanya,” pungkasnya.
PT AAE, kata kuasa hukum, tetap menghormati seluruh proses pemeriksaan dan akan menggunakan haknya untuk memberikan penjelasan serta bukti-bukti terhadap setiap temuan yang dianggap tidak sesuai dengan fakta maupun ketentuan hukum.
Kuasa hukum PT AAE Teguh Suharto Utomo menegaskan: pengawasan tetap diperlukan, tetapi kepastian hukum dan perlindungan terhadap iklim investasi juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penegakan hukum yang berkeadilan.

