Notification

×

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Provinsi Jatim Diminta Waspadai Paham Radikal

11/09/2019 | 18.01 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2019-09-11T11:01:57Z
    Bagikan

Surabayapos.com - Paham radikalisme yang terus menyeruak, termasuk menyasar lembaga pendidikan, menjadi perhatian serius wakil rakyat di DPRD Jawa Timur. 



Serius menanggapi itu, Ahmad Athoillah anggota Fraksi PKB DPRD Jatim minta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim berani tegas melakukan tindakan represif. Termasuk terhadap Komunitas Royatul Islam (Karim) yang diduga sudah masuk ke sejumlah SMA di Jatim.

“Gerakan Royatul Islam yang masuk di anak muda millennial ini tidak bisa dianggap enteng. Mereka melakukan kaderisasi pada anak muda dan dimasukkan ke lingkaran mereka,” kata pemilik sapaan Gus Aik itu, Selasa (10/9/2019).

Karim merupakan transformasi dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang sudah dilarang oleh pemerintah. Paham itu masuk ke sekolah lanjutan atas melalui kegiatan ekstrakurikuler, yang umumnya digemari oleh anak-anak muda millennial seperti panjat tebing, pecinta alam juga kerohanian.

Menurutnya, itu perlu dilakukan pencegahan dengan tindakan tegas agar para ustadz/ustadzah penyebar ajaran Hizbut Tahrir tidak menemukan ruang lagi di Indonesia, khususnya di Jatim.

“Kami akan memperjuangkan di legislatif, bahwa sekolah yang terpapar radikalisme, baik itu guru atau kegiatannya, akan kami siapkan regulasinya untuk bisa ditinjau ulang akreditasi sekolahnya,” tegasnya.

Menurutnya, Pemprov Jatim sebagai pengemban amanat undang-undang mengelola pendidikan SMA-SMK, harus segera membuat program atau kebijakan untuk melawan Karim yang sudah meracuni generasi muda dengan paham radikal.

"Harus tegas, harus segera dilakukan oleh Pemprov Jatim,” pintanya.

Misalnya, dengan memberhentikan guru yang terbukti ikut andil dalam penyebaran paham radikal. Karena tidak ada tindakan lain yang lebih efektif selain pemecatan.

“Guru yang terbukti menyebarkan paham radikal, ya dipecat saja,” tegas Gus Aik. Sebab, pembinaan yang pernah dilakukan pemerintah tidak berjalan efektif padahal mereka digaji oleh negara karena berstatus PNS atau ASN.

Ia menilai, para guru terutamanya yang berstatus PNS telah bersumpah untuk patuh dan taat pada Undang-Undang 1945 dan Pancasila. Sehingga jika ada guru menentang dan menyebarkan paham radikal merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap negara dan juga bisa dipidana.”pungkasnya.(tji)