Notification

×

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Kasus Sodomi Anak Dibawah Umur, Kak Seto Beri Apresiasi Kepada Polda Jatim

29/11/2019 | 11.53 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2019-11-29T04:53:55Z
    Bagikan

SurabayaPos.com - Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap pelaku sodomi anak dibawah umur. Muanam (50) warga Desa Boyolangu, Kabupaten Tulunganggung melakukan kejahatannya kepada enam korban sodomi yang rata-rata berumur 14 sampai 17 tahun merupakan pelajar, Jum'at (29/11/2019).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie mengatakan tersangka melakukan kejahatannya awal tahun 2018 hingga pertengahan tahun 2018.

"Pelaku merayu korbannya dengan iming-iming uang dan korban diajak ke rumah. Pelaku melakukan aksinya dengan meraba korbannya," ujarnya.

Pelaku Muanam (50) tidak hanya meraba, korbannya juga dipaksa untuk mengulum alat kelamin hingga keluar mani, bahkan ada korban yang disodomi oleh tersangkanya.

Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie menambahkan, Muanam mempunyai usaha membuka warung kopi, dari sinilah modus meminta nomor Whatsaap dilakukan pelaku.

"Pelaku mengajak para korbannya tersebut untuk ngopi gratis, setelah ngopi tersangka menyuruh korban untuk masuk kedalam dan izin dengan karyawan untuk ke kamar mandi, setelah masuk korban tersebut di suruh masuk ke satu ruangan dan di dalam ruangan tersebut korban disuruh oleh tersangka untuk tidur," imbuh Direskrimum.

Hal ini menjadi perhatian Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Kak Seto memberikan apresiasi kepada Polda Jatim telah menggulung kasus-kasus dalam kejahatan anak. Kak Seto juga menyampaikan untuk menghukum berat kepada pelaku, ada unsur lain yang mungkin sering dilupakan adalah dengan menyebar identitas pelakunya sehingga dengan demikian banyak orang yang mewaspadai dikemudian hari akan melakukan, bagaimana apa kiat-kiat para pelaku membujuk korban dan sebagainya Itu disebarluaskan juga.

Kak Seto meminta kepada Kepolisian Polda Jatim korban jangan dilupakan, ada Hak korban untuk mendapatkan perlindungan khusus sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 35 tahun 2014 dengan melibatkan berbagai lembaga dan kementerian Apakah Kementerian Pendidikan Kementerian pemberdayaan perempuan dan anak, Kementrian Sosial dan sebagainya

"Hak korban yaitu untuk mendapatkan kompensasi sehingga masa depan korban juga lebih bagus, khususnya yang sering dilupakan adalah treatment psychologist atau terapi. Dari penelitian kami korban banyak merasa luka trauma, kalau dibiarkan terus menang akan menimbulkan kecacatan jiwa juga," imbuh Kak Seto.
(Can)