Notification

×

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Iklan

Presiden RI 2024 ? Mana Pilihanmu

Iuran BPJS Kesehatan Berdampak Pada Kelayakan Pelayanan dan Fasilitas Kesehatan

03/12/2019 | 19.12 WIB | Dibaca: 0 kali Last Updated 2019-12-03T12:12:54Z
    Bagikan

SurabayaPos.com - Kepala Cabang (Kacab) BPJS Kesehatan Sidoarjo Sri Mugirahayu menyebut, perubahan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan sangat berdampak pada kelayakan pelayanan kepada masyarakat dan operasional fasilitas kesehatan.


Dijelaskan, ketentuan penyesuaian iuran yang baru tersebut, pemerintah masih mendapatkan andil sebagai pembayar iuran terbesar.

"Pemerintah menanggung 73,63 persen dari total besaran iuran yang ditanggung melalui Peserta Bantuan Iuran (PBI) dengan menggunakan APBN," kata Sri Mugirahayu saat melakukan sosialisasi Perpres Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan di Sidoarjo, Selasa, (3/12/2019).

Menurutnya, besaran penyesuaian iuran untuk PBI yang ditanggung pemerintah pusat sebesar Rp 42.000 mulai berlaku 1 Januari 2020. Sedangkan PBI yang didaftarkan Pemda pendanaannya akan dibantu oleh pemerintah pusat sebesar Rp 19.000 setiap bulannya untuk pelayanan 1 Agustus hingga 31 Desember 2019.

"Dalam hal ini pemerintah masih menjadi pembayar iuran terbesar untuk PBI ini," ucapnya.

Sampai dengan bulan Desember 2019 ini sebanyak 83 persen dari total penduduk sidoarjo 1,6 Juta yang tercatat menjadi peserta BPJS kesehatan. Dari jumlah tersebut peserta terbanyak dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).

Ditambahkan, sari segmen pekerja swasta di Sidoarjo ada sekitar 500 ribu orang peserta, sedangkan peserta mandiri tercatat ada sebanyak 200 ribu mandiri.

Dari penyesuaian iuran yang sudah dilakukan pihaknya telah berhasil membayar klaim ke sejumlah Faskes. Dengan demikian akan berpengaruh terhadap kelancaran operasional rumah sakit dan semakin baiknya pelayanan terhadap peserta BPJS Kesehatan.

"Kedepannya diharapkan defisitnya tidak terlalu besar sehingga pembayaran klaim tidak terlalu terhambat," urainya.(tji)